Kasus Bank Indonesia

BAB I

BANK INDONESIA

1.1 SEJARAH BANK INDONESIA

Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950, struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh struktur kolonial. De Javasche Bank merupakan bank asing pertama yang dinasionalisasi dan kemudian berubah menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral Indonesia.Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953.

Dalam melakukan tugasnya sebagai Bank Sentral , Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi dan Dewan Penasehat. Dengan adanya Dewan Moneter maka kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada di tangan pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral.

Orde baru membawa perubahan dalam bidang perbankan dengan dikeluarkannya UU No. 14/1967 tentang pokok-pokok perbankan. Bank Indonesia dengan dukungan pemerintah, dalam kurun waktu 1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban Bank Swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta nasional karena jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan dan manajemen.

Industri perbankan Indonesia telah menjadi industri yang hampir seluruh aspek kegiatannya diatur oleh pemerintah dan BI, sehinnga menyebabkan kurangnya inisiatif perbankan. Tahun 1983 merupakam titik awal BI memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga, baik kredit maupun tabungan dan deposito. Tujuannya adalah untuk membangun sistem perbankan yang sehat, efisien dan tangguh.

Sejak saat itu Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin oleh Dewan Moneter.

Ketika krisis moneter tahun 1997 melanda Indonesia, struktur perbankan Indonesia porak poranda. Pada tanggal 1 November 1997, dikeluarkan kebijakan pemerintah yang melikuidasi 16 bank swasta. Hal ini menjadi kepanikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memberikan bantuan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas dasar kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, berbagai tindakan restrukturisasi dijalankan oleh Bank Indonesia bersama Pemerintah. Namun akhirnya masa-masa sulit dapat terlewati. Perekonomian semakin membaik seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi.

Setelah berakhirnya masa orde baru, Bank Indonesia dapat mencapai independensinya melalui UU No. 3/2004. Semenjak saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga Negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/pihak – pihak lain. Namun, didalm melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Walaupun keberadaan Bank Indonesia baru dimulai tanggal 1 Juli 1953, yaitu saat berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 1953 tentang Undang-undang Pokok Bank Indonesia, namun karena dalam penjelasan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 telah disebutkan bahwa Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan Undang-undang, maka penulisan buku sejarah Bank Indonesia dimulai sejak tahun 1945.

Sistematika pemaparan dalam masing-masing buku ini dibagi dalam tujuh bab yaitu:

A. Pendahuluan

Bab ini menjelaskan gambaran umum tentang tonggak-tonggak sejarah yang mengawali dan mengakhiri karakteristik kebijakan Bank Indonesia dalam masing-masing periode.

B. Kondisi Sosial Politik

Bab ini menjelaskan perkembangan dan kondisi sosial politik yang melatar belakangi dan mempunyai pengaruh baik langsung maupun tidak langsung terhadap kedudukan dan peran Bank Indonesia pada tiap periode.

C. Kondisi Ekonomi

Bab ini menjelaskan perkembangan ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan sosial politik masing-masing periode.

D. Kelembagaan

Bank Indonesia Bab ini menjelaskan perubahan-perubahan yang terjadi dalam kelembagaan Bank Indonesia .

E. Kebijakan Moneter

Bab ini menjelaskan kebijakan moneter yang ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia serta perkembangannya dalam masing-masing periode.

F. Kebijakan Perbankan

Bab ini menjelaskan kebijakan perbankan yang ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia serta perkembangannya dalam setiap periode.

G. Kebijakan Lalu Lintas Pembayaran

Bab ini menjelaskan kebijakan yang ditempuh oleh Bank Indonesia dalam lalu lintas pembayaran tunai dan non tunai masing-masing periode.

Kelembagaan

Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin oleh Dewan Moneter. Setelah orde baru berlalu, Bank Indonesia dapat mencapai independensinya melalui UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain. Namun, dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.


Moneter

Setelah berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter di Indonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya perekonomian pasca perang, yang ditempuh pertama kali dalam bidang moneter adalah upaya perbaikan posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan impor. Pada periode ekonomi terpimpin, pembiayaan deficit spending keuangan negara terus meningkat, terutama untuk membiayai proyek politik pemerintah. Laju inflasi terus membumbung tinggi sehingga dilakukan dua kali pengetatan moneter, yaitu tahun 1959 dan 1965. Lepas dari periode tersebut pemerintah memasuki masa pemulihan ekonomi melalui program stabilisasi dan rehabilitasi yang kemudian diteruskan dengan kebijakan deregulasi bidang keuangan dan moneter pada awal 1980-an. Di tengah pasang surutnya kondisi perekonomian, lahirlah berbagai paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat struktur perekonomian Indonesia.

Mulai pertengahan tahun 1997, krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai langkah ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa program pemulihan IMF yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998. Namun akhirnya masa suram dapat terlewati. Perekonomian semakin membaik seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi. Sejalan dengan itu, tahun 1999 merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3/2004. Dalam undang-undang ini, Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sesuai undang-undang tersebut, Bank Indonesia diwajibkan untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai landasan bagi perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar negeri berhasil dijadwalkan kembali dan kerjasama dengan IMF diakhiri melalui Post Program Monitoring (PPM) pada 2004.


Perbankan

Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950, struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh struktur kolonial. Bank-bank asing masih merajai kegiatan perbankan nasional, sementara peranan bank-bank nasional dalam negeri masih terlampau kecil. Hingga masa menjelang lahirnya Bank Indonesia pada tahun 1953, pengawasan dan pembinaan bank-bank belum terselenggara. De Javasche Bank adalah bank asing pertama yang dinasionalisasi dan kemudian menjelma menjadi BI sebagai bank sentral Indonesia. Beberapa tahun kemudian, seiring dengan memanasnya hubungan RI-Belanda, dilakukan nasionalisasi atas bank-bank milik Belanda. Berikutnya, sistem ekonomi terpimpin telah membawa bank-bank pemerintah kepada sistem bank tunggal yang tidak bertahan lama. Orde baru datang membawa perubahan dalam bidang perbankan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Mulai saat itu, sistem perbankan berada dalam kesatuan sistem dan kesatuan pimpinan, yaitu melalui pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia. Bank Indonesia dengan dukungan pemerintah, dalam kurun waktu 1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban bank swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta nasional, karena jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan dan manajemen. Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan dana yang cukup besar melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk program-program Kredit Investasi Kecil (KIK)/Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI), Kredit Koperasi (Kakop), Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya. Dengan langkah ini, BI telah mengambil posisi sebagai penyedia dana terbesar dalam pembangunan ekonomi diluar dana APBN.

Industri perbankan Indonesia telah menjadi industri yang hampir seluruh aspek kegiatannya diatur oleh pemerintah dan BI. Regulasi tersebut menyebabkan kurangnya inisiatif perbankan. Tahun 1983 merupakan titik awal BI memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga, baik kredit maupun tabungan dan deposito. Tujuannya adalah untuk membangun sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kebijakan selanjutnya merupakan titik balik dari kebijakan pemerintah dalam penertiban perbankan tahun 1971-1972 dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88), yaitu kemudahan pemberian ijin usaha bank baru, ijin pembukaan kantor cabang, dan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pada periode selanjutnya, perbankan nasional mulai menghadapi masalah meningkatnya kredit macet. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pemberian kredit oleh perbankan terutama untuk sektor properti. Keadaan ekonomi mulai memanas dan tingkat inflasi mulai bergerak naik.

Ketika krisis moneter 1997 melanda, struktur perbankan Indonesia porak poranda. Pada tanggal 1 November 1997, dikeluarkan kebijakan pemerintah yang melikuidasi 16 bank swasta. Hal ini mengakibatkan kepanikan di masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia turun mengatasi keadaan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas dasar kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, berbagai tindakan restrukturisasi dijalankan oleh Bank Indonesia bersama pemerintah.


Sistem Pembayaran

Sistem pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai. Dalam Undang-Undang (UU) No. 11/1953 ditetapkan bahwa Bank Indonesia (BI) hanya mengeluarkan uang kertas dengan nilai lima rupiah ke atas, sedangkan pemerintah berwenang mengeluarkan uang kertas dan uang logam dalam pecahan di bawah lima rupiah. Uang kertas pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah uang kertas bertanda tahun 1952 dalam tujuh pecahan. Selanjutnya, berdasarkan UU No. 13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam semua pecahan. Sejak saat itu, pemerintah tidak lagi menerbitkan uang kertas dan uang logam. Uang logam pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah emisi tahun 1970. Pada era 1990-an, BI mengeluarkan uang dalam pecahan besar, yaitu Rp 20.000 (1992), Rp 50.000 (1993), dan Rp 100.000 (1999). Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan uang pecahan besar seiring dengan perkembangan ekonomi yang tengah berlangsung saat itu.

Sementara itu, dalam bidang pembayaran non tunai, BI telah memulai langkahnya dengan menetapkan diri sebagai kantor perhitungan sentral menjelang akhir tahun 1954. Sebagai bank sentral, sejak awal BI telah berupaya keras dalam pengawasan dan penyehatan sistem pembayaran giral. BI juga terus berusaha untuk menyempurnakan berbagai sistem pembayaran giral dalam negeri dan luar negeri. Pada periode 1980 sampai dengan 1990-an, pertumbuhan ekonomi semakin membaik dan volume transaksi pembayaran non tunai juga semakin meningkat. Oleh karena itu, BI mulai menggunakan sistem yang lebih efektif dan canggih dalam penyelesaian transaksi pembayaran non tunai. Berbagai sistem seperti Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL) dengan basis personal computer dan Sistem Transfer Dana Antar Kantor Terotomasi dan Terintegrasi (SAKTI) dengan sistem paperless transaction terus dikembangkan dan disempurnakan. Akhirnya, BI berhasil menciptakan berbagai perangkat sistem elektronik seperti BI-LINE, Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Informasi Kliring Jarak Jauh (SIKJJ), kliring warkat antar wilayah kerja (intercity clearing), dan Scriptless Securities Settlement System (S4) yang semakin mempermudah pelaksanaan pembayaran non tunai di Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia (1953 – Sekarang)

1. Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Masa Jabatan : 1953 – 1958

2. Mr. Loekman Hakim, Masa Jabatan : 1958 – 1959

3. Mr. Soetikno Slamet, Masa Jabatan : 1959 – 1960

4. Mr. Soemarmo, Masa Jabatan : 1960 – 1963

5. T. Jusuf Muda Dalam, Masa Jabatan : 1963 – 1966

6. Radius Prawiro, Masa Jabatan : 1966 – 1973

7. Rachmat Saleh, Masa Jabatan : 1973 – 1983

8. Arifin Siregar, Masa Jabatan : 1983 – 1988

9. Adrianus Mooy, Masa Jabatan : 1988 – 1993

10. J. Soedradjad Djiwandono, Masa Jabatan : 1993 – 1998

11. Sjahril Sabirin, Masa Jabatan : 1998 – 2003

12. Burhanuddin Abdullah, Masa Jabatan : 2003 – 2008

13. Boediono, masa jabatan : 2008 - 2013

1.2 BISNIS UTAMA PERUSAHAAN

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Bank Indonesia merupakan Bank Sentral yang memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga Negara yang Independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/pihak-pihak lain, yang terdapat didalam Undang-Undang No. 3/2004. Untuk dapat menjalankan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Selain itu, Bank Indonesia bersama-sama Bank Pemerintah Daerah seperti BBD, BDN, BEII, BNI, Bapindo, BRI dan BTN, juga mendirikan Yayasan Pengembangan Perbankan Indoensia (YPPI) pada 30 April 1970, dengan tujuan membentuk dan mengembangkan kemampuan tenaga profesional perbankan, baik untuk para pegawai Bank Indonesia dan bank-bank pemerintah, maupun pegawai bank-bank swasta. Bank Indonesia menyatakan niat dan kesediaan melanjutkan pengembangan usaha YPPI atas beban biaya Bank Indonesia dengan mengganti menjadi Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, disingkat LPPI sebagaimana tercermin pada akte pendirian dan anggaran dasarnya, LPPI didirikan oleh Bank Indonesia dengan akte notaris Rd Soeharsono SH, No. 24 tg 29 Des 1977 dengan tiga tujuan pokok, yakni memperoleh tenaga-tenaga pimpinan perbankan yang bermutu; mempertinggi mutu pengetahuan perbankan; dan memperluas pengertian masyarakat terhadap dunia perbankan. Adapun susunan kepengurusan di YLPPI adalah sebagai berikut:

Ø Dewan Kurator

1. Ketua : Gubernur Bank Indonesia

2. Anggota : Pengurus Asosiasi Perbankan yaitu Himbara, Perbanas, Ikatan Bankir

Indonesia, Asosiasi Bank-Bank Pembangunan Daerah, Asosiasi Bank-bank

Syariah, Federasi Bank Asing dan Perhimpunan Bank-bank Perkreditan,

secara ex-officio.

Ø Komite Evaluasi Program

1. Ketua : Deputi Gubernur Bank Indonesia

2. Sekretaris : Direktur Direktorat Penelitian & Pengaturan Perbankan

3. Anggota : Direktur SDM Bank-bank besar, secara ex-officio.

Ø Susunan Direksi

1. Direktur Utama

2. Direktur Bidang Umum

3. Direktur Diklat

4. Direktur Bidang Syariah

5. Direktur Bidang Pendidikan Manajerial

6. Direktur Bidang Pendidikan Profesional

1.3 KAPAN PERMASALAHAN DI MULAI ?

Permasalahan kasus korupsi dimulai pada saat rapat dewan gubernur pada tanggal 3 juni – 22 juli 2003, yaitu penggunaan dana YPPI sebesar 68,5 Miliar yang digunakan untuk menyelesaikan masalah hokum yang menjerat beberapa mantan pejabat BI. Sisanya 30,5 Miliar mengalir keanggota DPR komisi VIII periode 1999 – 2004. Kucuran dana tersebut ke DPR dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah BLBI dan Amandemen Undang – Undang Bank Indonesia.

1.4 SIAPA PERAN UTAMA DALAM KASUS KORUPSI BANK INDONESIA ?

KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bank Indonesia, yaitu :

o Burhanudin Abdullah (Gubernur Bank Indonesi).

o Oey Hoy Tiong (Direktur Hukum).

o Rusli Simandjuntak (Mantan Kepala Biro Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Kepala Perwakilan BI di Surabaya).

Dalam Kasus dugaan korupsi dana Bank Indonesia merupakan langkah maju yang telah diambil oleh KPK. Sikap KPK tergolong berani, terutama mengingat sosok burhanudin ketika ditetapkan sebagai tersangka masih aktif sebagai Gubernur Bank Indonesia.

1.5 SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS KASUS ?

Kasus korupsi dana BI terungkap setelah BPK mengaudit BI pada tahun 2006. Ketua BPK Anwar Nasution melaporkan temuan ke KPK pada akhir 2006. Laporan tersebut membeberkan penyimpangan terhadap pemberian bantuan hukum pada pejabat dan mantan pejabat BI. Dana yang dikeluarkan mencapai 100 Miliar. Setahun kemudian KPK baru mengusut kasus tersebut.

Sejauh ini alasan para tersangka BI yaitu, uang yang diambil dari YPPI itu untuk kepentingan diseminasi. Dan aliran dana bantuan hokum untuk mantan pejabat BI 68 Miliar. Keputusan ini merupakan putusan bersama para pejabat Bank Indonesia.

Oleh karena itu, yang bertanggung jawab atas kasus korupsi dana BI, tidak hanya dibebankan kepada gubernur BI saja. Tetapi juga oleh anggota dewan gubernur BI lainnya yang ikut menandatangani keputusan tersebut.

Selain 3 tersangka yang sudah ditetapkan, pimpinan KPK dalam jumpa pers dijakarta akhir januari 2008 menyebutkan tersangka penerimaan dana BI dari DPR yaitu, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu.

Di dalam perkembangannya 29 Oktober 2008 KPK menetapkan tersangka baru :

1. Aulia Pohan 3. Bun Bunan Hutapea

2. Aslim Tadjuddin 4. Maman Soemantri

BAB II

LAPORAN KEUANGAN

2.1 ALIRAN DANA BI TIDAK PERNAH TERCATAT DALAM LAPORAN KEUANGAN YPPI

Aliran bertahap dana sebesar Rp100 miliar ke kas Bank Indonesia (BI) tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), tempat asal dana tersebut.

Kepala Auditoriat II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Novi Gregorianto ketika bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (3/9), mengatakan pengeluaran uang dari kas yang tidak tercatat merupakan suatu pelanggaran. Dana YPPI sebesar Rp100 miliar keluar dari YPPI ke kas BI secara bertahap pada pertengahan 2003. Audit terhadap laporan YPPI per 31 Desember 2003 tidak memperlihatkan pengeluaran dana tersebut. "Ada pelanggaran di situ “.

Hasil pemeriksaan BPK menyebutkan dana itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan yayasan, yaitu mengalir ke kas BI untuk tujuan bank sentral itu. Kepala Auditor II BPK juga membeberkan pencairan dana YPPI itu tidak melalui sistem perbankan umum, tetapi melalui rekening YPPI yang ada di Bank Indonesia. Berdasarkan temuan audit BPK, aliran dana itu berawal dari disposisi Dewan Pengawas YPPI. Saat itu, Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan Maman H. Soemantri tergabung dalam dewan pengawas YPPI.

Kemudian diketahui bahwa disposisi Dewan Pengawas YPPI itu mendapat persetujuan dari Dewan Gubernur BI dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 3 juni 2003. Meski berdasar surat resmi, pengeluaran tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan YPPI. "Tidak ada satupun catatan penggunaannya untuk apa?. Aliran yang tidak tercatat itu berpotensi menjadi kerugian negara. "Uang ini hilang dari keuangan negara,". Kasus dana BI telah menjerat lima orang menjadi pesakitan di meja hijau. Mereka adalah mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Anggota Komisi IX DPR Atony Zeidra Abidin, dan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandu. Oey diduga menyerahkan dana YPPI itu sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka.

Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Asnar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.

BAB III

KASUS – KASUS DAN BI

3.1 KASUS 1 : TUNTUTAN TRANSPARANSI DALAM PENANGANAN KASUS DANA BI

Penetapan tiga tersangka, yakni Burhanudin Abdullah (Gubernur Bank Indonesia/BI), Rusli Simandjuntak (Kepala Biro Gubernur BI) dan Oey Hoey Tiong (Direktur Hukum BI) dalam kasus dugaan korupsi dana BI merupakan langkah maju yang telah diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap ini tergolong berani, mengingat sosok Burhanudin terutama ketika ditetapkan sebagai tersangka masih aktif sebagai Gubernur BI.

Riwayat pemberantasan korupsi di Indonesia sebelumnya tidak pernah menyajikan realitas seperti sekarang ini. Pada periode sebelumnya, aktif-tidaknya seseorang sebagai pejabat negara akan menentukan jalannya proses hukum.

Roesdihardjo, mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia baru ditangani secara cepat oleh pimpinan KPK periode sebelumnya setelah dirinya tidak lagi menjabat posisi duta besar. Bahkan penetapan statusnya sebagai tersangka disembunyikan sekian lama. Kontan hal ini memicu kritik tajam dari masyarakat luas. Pendek kata, cara-cara demikian tidak populer di mata banyak orang karena kentalnya aroma tebang pilih. Oleh karenanya, penetapan tersangka -terlepas dari jabatan yang melekat padanya- perlu didukung oleh semua kalangan, dengan tetap menjaga kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya agenda tersembunyi dalam proses hukum kasus BI. Mengingat sedari dulu, kita telah menuntut supaya KPK benar-benar menunjukan tajinya, terutama ketika berhadapan dengan para pejabat yang memiliki kekuasaan besar. Harapannya, kasus BI akan menjadi titik awal bagi KPK untuk semakin tegas terhadap praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Agenda Politik

Ihwal agenda politik dalam penetapan tersangka kasus BI oleh KPK memang sulit untuk dielakkan. Sinyalemen demikian muncul karena dimulainya tahap penyidikan dugaan korupsi BI berdekatan waktunya dengan agenda pengajuan calon Gubernur BI yang baru ke DPR oleh Presiden.

Ditambah lagi, penetapan tersangka oleh KPK hanya mengarah kepada tiga orang saja, tidak atau belum menjangkau semua nama pejabat, baik yang ada di BI maupun DPR, sebagaimana ditunjukkan oleh bukti-bukti awal yang ada. Politisasi terhadap penegakan hukum kasus korupsi memang telah menjadi isu yang terus-menerus bergulir. Maka dari itu, pimpinan KPK periode sebelumnya memilih untuk menunda proses hukum yang dapat memicu tuduhan adanya pemelintiran terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Setidaknya setelah momen politik, seperti pilkada, pemilu, atau pemilihan pejabat publik lainnya usai, proses hukum akan dengan sendirinya dianggap netral. Sebenarnya situasi seperti ini telah menciptakan dilema tersendiri. Jika tidak memberikan bukti cepat kepada masyarakat tentu akan lahir anggapan bahwa KPK telah mengendapkan kasus. Akan tetapi dengan proses hukum yang berjalan, ada sandungan lain yang dihadapi, yakni tudingan bahwa politisasi telah terjadi.

Tiga Langkah

Supaya kondisi yang dilematis ini dapat diselesaikan, sekaligus meredam kecurigaan publik atas skenario di balik penetapan tersangka kasus BI, KPK memerlukan langkah-langkah lanjutan sekaligus respons yang tepat.

Pertama, KPK harus bisa meyakinkan kepada publik bahwa penetapan tersangka kasus BI bukan sesuatu yang disengaja dalam konteks pemilihan Gubernur BI. Akan tetapi merupakan sebuah proses yang tahap penyidikannya kebetulan hampir berdekatan dengan agenda pemilihan Gubernur BI yang baru. Oleh karenanya, di sini KPK perlu secara transparan menjelaskan, alasan ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya kita percaya, dalam penetapan tersangka, KPK tidak sembrono melakukannya. KPK mestinya telah memiliki bukti-bukti yang cukup sehingga proses hukum harus diteruskan ke tahap yang lebih maju. Hal ini mengingat dalam tahap penyidikan, KPK tidak bisa menghentikan perkara, selayaknya di Kepolisian atau Kejaksaan. Istilah SP3 tidak dikenal dalam kamus hukum KPK. Wacana yang berkembang jelas mencurigai bahwa penetapan Gubernur BI seorang diri, di luar Dewan Gubernur BI lainnya yang ikut menyetujui pengucuran dana Rp 100 miliar dari YPPI bertujuan mengganjal terpilihnya kembali Burhanudin sebagai Gubernur BI untuk masa jabatan kedua. Maka dari itu, KPK harus bisa menerangkan dengan sejelas-jelasnya kepada publik, bahwa posisi Gubernur BI, dalam kaitannya dengan penyimpangan dana YPPI bukanlah kekeliruan individual, akan tetapi sebuah kemufakatan dengan pejabat BI yang lain.

Kedua, penetapan tiga tersangka kasus BI haruslah diikuti dengan penetapan tersangka lainnya yang secara formil dan materiil terlibat dalam kasus ini. Dari berbagai dokumen rujukan yang digunakan untuk bukti awal penyelidikan, beberapa nama dari lapisan kalangan yang berbeda, baik dari BI, legislatif, pengacara, dan Kejaksaan, muncul atau disebut-sebut telah menerima dana haram tersebut. Dari internal BI sendiri, tidak hanya Gubernur BI yang menyetujui penggunaan dana YPPI untuk berbagai keperluan yang diindikasikan sebagai tindak pidana korupsi, akan tetapi menyeret para anggota Dewan Gubernur BI yang lain. Secara hukum, bubuhan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan atas kebijakan yang menyimpang tersebut seharusnya dapat dijerat dengan hukum yang sama. Hal ini mengingat adanya tanggung jawab dan otoritas yang melekat pada pejabat BI itu sendiri.

Ketiga, mengingat kasus BI ini diduga kuat terkait persoalan suap, maka KPK juga harus dapat menyeret pihak lain yang telah menerima dana dari BI secara tidak sah. Dalam hal ini, yang terutama adalah anggota dan mantan anggota DPR. Ironi kasus DKP yang menjadikan Rokhmin Dahuri sebagai terpidana seharusnya tidak boleh terulang dalam kasus BI. Kita tentunya masih ingat bagaimana KPK menghentikan semua proses hukum yang terkait dengan sumbangan ilegal DKP ke berbagai pihak, termasuk ke anggota DPR. Hingga akhir penyelesaian kasus, dan Rokhmin telah divonis oleh Pengadilan Tipikor, tidak ada satu orang pun yang menerima dana DKP diproses oleh KPK. Kasus itu pula yang kian menguatkan persepsi publik bahwa KPK telah melakukan praktik tebang pilih. Mengingat harapan masyarakat atas penuntasan kasus BI begitu tinggi, maka pimpinan KPK seharusnya merespons hal tersebut dengan memberikan hasil kerja yang memuaskan. Nilai strategis dari kasus BI juga semestinya menjadi pemicu bagi KPK untuk melangkah lebih jauh, dengan menyeret semua pelaku yang terlibat dalam kasus BI. Karena dengan itu sajalah, KPK dapat dianggap telah melakukan pemberantasan korupsi tanpa pilih bulu. Kita sangat berharap, kasus ini justru tidak menyeret KPK ke kancah

3.2 KASUS 2 : DANA BI, KPK CARI BUKTI KUAT JERAT KORUPTOR

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih berupaya menelusuri alat bukti yang kuat untuk menjerat pihak yang terlibat kasus aliran dana Bank Indonesia (bi) senilai Rp 100 miliar. KPK juga memberikan sinyalemen adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Kami masih lihat perkembangan penyidikan. Penyidik masih berupaya menemukan alat bukti. (Soal tersangka baru), ya kemungkinan ada tetapi saya belum mendalami," tegas Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto kepada okezone, Kamis (18/12/2008) via sambungan telepon Lanjut Bibit, penyidik KPK berusaha menemukan alat bukti yang kuat mengenai keterlibatan siapa saja dalam kasus penyelahgunaan dana BI tersebut. "Kuatnya sebuah bukti akan meyakinkan hakim di persidangan (Tipikor) nanti. Jadi bias kene hukuman, “sambungannya Khusus untuk Anwar Nasution, Bibit mengaku penyidik masih mempelajari bagaimana proses keterlibatan Anwar di Rapat Dewan Gubernur tertanggal 22 Juli 2003. "Kami juga melihat bagaimana proses tandatangannya (dalam persetujuan penggunaan dana BI-YPPI sebesar Rp 100 miliar).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar juga menegaskan upaya penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. " Namun sekarang penyidik masih fokus dengan empat tersangka baru (Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan hutapea dan maman sumantri),” tuturnya.

Haryono menambahkan, penyidikan kasus aliran dana BI ini masih difokuskan untuk mencari alat bukti yang lengkap. "Penyidik mengupayakan alat bukti yang lengkap untuk empat tersangka, sehingga begitu masuk ke pengadilan, bisa dibuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun baik Bibit dan Haryono tidak menjelaskan secara rinci alat bukti yang sedang penyidik KPK cari.

Kasus aliran dana BI ini bermula saat Rapat Dewan Gubernur pada tanggal 3 Juni dan 22 Juli 2003 yang menghasilkan keputusan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp69,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum yang menjerat beberapa mantan pejabat BI. Sedang sisanya Rp 38,5 miliar mengalir ke anggota DPR komisi VIII periode 1999-2004. Kucuran dana ke DPR itu dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah BLBI dan amandemen UU Bank Indonesia. Dalam perkembangannya KPK menetapkan empat tersangka baru tertanggal 29 Oktober lalu yakni, Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea dan Maman Soemantri. Keempat tersangka tersebut juga sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri dan Brimob Kelapa Dua.

3.2 KASUS 3 : BABAK BARU KASUS DANA BI

Belum beres kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) senilai 31,5 miliar ke anggota DPR periode 199-2004 diselesaikan, kini muncul kasus korupsi dana BI jilid II. Disebutkan bahwa bank sentral ini mengucurkan dana Rp 2,3 miliar kepada Komisi Perbankan DPR. Dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan komisi, seperti kunjungan kerja dan bantuan apresiasi dalam rangka deseminasi anggaran operasional BI 2007, biaya silaturahmi dan acara buka puasa.

Selain itu, BI diduga memberi uang saku pada empat anggota Badan Legislasi DPR saat berkunjung ke London dan New York pada 3-12 Maret 2007. Besarnya dana untuk uang saku itu US$ 13.960 atau Rp 130 juta. Setiap anggota DPR mendapatkan US$ 3.490 dan Rp1 juta. Kabar baru itu tentu menyentak kita, sebegitu bagusnya BI telah menservis anggota dewan.

Kasus aliran dana BI jilid II ini, sudah pasti harus segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang serius menuntaskan kasus dugaan aliran dana BI sebelumnya yang melibatkan sejumlah anggota DPR. Pengungkapan kasus korupsi pertama itu kini telah berkembang, tidak hanya terbatas memeriksa sumber dana dan prosesnya. ”Ada kemungkinan kami teruskan yang lain,” jelas Ketua KPK Antasari Azhar. Ia memastikan tindak lanjut kasus dana BI berikutnya menunggu hasil evaluasi terakhir.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka pejabat BI. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Ketiganya diduga terlibat dalam proses aliran dana BI Rp 31,5 miliar yang disalurkan ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Berkas perkara itu sudah hampir selesai dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tidak hanya mereka. Pimpinan KPK dalam jumpa pers di Jakarta pada akhir Januari 2008, menyebut penerima dana BI dari DPR itu berinisial AZA dan HY. AZA, inisial dari Antony Zeidra Abdidin, anggota Subkomisi Perbankan Komisi IX DPR periode 1999-2004. Saat ini, Antony menjabat sebagai Wakil Gubernur Jambi. Sedangkan, HY adalah inisial dari Hamka Yamdu, politisi dari Partai Golkar yang saat ini masih aktif di Komisi IX DPR RI.

Dengan demikian, dalam proses penyidikan terhadap kasus aliran dana BI ke sejumlah anggota Dewan, jumlah tersangka kemungkinan besar bertambah. Karena dari penyidikan terhadap dua anggota dewan tersebut dapat membuka keterlibatan anggota dewan lainnya. Badan Kehormatan DPR sudah memberikan 16 nama anggota DPR yang diduga menerima dana BI. Nama tersebut diambil dari laporan Aliansi Penegak Citra Parlemen. Sayangnya mantan/anggota DPR yang menerima dana BI, sampai tulisan ini diturunkan, belum satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah kalangan meragukan keberanian KPK menetapkan tersangka dari anggota DPR karena kuatnya tekanan politis.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah BPK mengaudit BI pada 2006. Ketua BPK Anwar Nasution melaporkan temuan itu ke KPK pada akhir 2006. Laporan itu membeberkan penyimpangan terhadap pemberian bantuan hukum pada pejabat dan mantan pejabat BI. Sebab dana yang dikeluarkan untuk itu mencapai lebih dari Rp 68,5 miliar. Versi ICW, jumlahnya mencapai Rp 71,5 hingga 100 miliar. Setahun kemudian, KPK baru mengusut.

Sejauh ini, para tersangka dari BI beralasan bahwa uang yang diambil dari YPPI itu untuk kepentingan diseminasi. Selain itu, aliran dana bantuan hukum untuk bekas pejabat Bank Indonesia Rp 68 miliar, menurut Burhanuddin, merupakan keputusan bersama pimpinan BI. Karena itu, pertanggungjawabannya seharusnya tak hanya dibebankan pada Gubernur BI, tetapi juga oleh anggota Dewan Gubernur BI lain yang ikut menandatangani keputusan itu. Dengan demikian, seharusnya semua anggota Dewan Gubernur yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut ditetapkan kasus yang sama.

Mereka yang patut dijadikan tersangka adalah ketua pembina dan wakil ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Keduanya juga menjadi anggota Dewan Gubernur BI saat itu, yaitu Aulia Pohan dan Maman Husein Soemantri. Kalau mereka tidak diusut, KPK akan dinilai masih tetap melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Penetapan Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka, menimbulkan kontraversi. Ada yang mencurigai proses hukum itu sebagai alat politik untuk menyingkirkan atau memuluskan figur tertentu karena tahun ini pemilihan Gubernur BI dilangsungkan. Apalagi masa tugas Burhanuddin sebagai Gubernur BI akan berakhir pada 17 Mei 2008. Dengan menjadi tersangka, kesempatan Burhanuddin sebagai calon gubernur BI periode 2008-2013 akan terganggu. Terbukti saat ini Boediono adalah calon terkuat dari pemerintah untuk jabatan Gubernur BI. Belum lama ini bahkan muncul isu adanya pertemuan segitiga untuk gagalkan skandal Bank Indonesia. Pertemuan segitiga yang dihadiri wakil dari DPR, Istana, dan Bank Indonesia (BI) itu digelar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada 6 Februari 2008 lalu. Namun, belum diketahui persis siapa saja yang ikut dalam pertemuan itu. Informasi yang beredar, dari istana diwakili oleh salah seorang pejabat. Sementara dari BI, diwakili sejumlah pejabat yang tidak terkait dengan aliran dana BI ke anggota DPR dan para aparat hukum itu. Sementara dari DPR diwakili sejumlah anggota DPR dari sejumlah partai politik. Dalam pertemuan itu diputuskan bahwa Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dikorbankan untuk menjadi tersangka. Nama lain yang menyerempet kekuasaan direkomendasikan untuk tidak menjadi tersangka, termasuk Aulia Pohan yang kini menjadi besan SBY dan Anwar Nasution yang sekarang menjabat ketua BPK. Keduanya sudah diperiksa oleh KPK.

Terlepas dari tudingan dan isu itu, keputusan KPK menetapkan tersangka, harus kita dukung. Minimal ada kemajuan dari kasus aliran dana BI tersebut. Penetapan Gubernur BI sebagai tersangka meski konsekuensinya dapat memberikan dampak buruk bagi citra bank sentral itu. Namun, hal itu pun akan mendorong BI memperbaiki akuntabilitas publiknya. Lembaga ini nanti diharapkan akan lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran, serta tidak memanjakan anggota DPR dengan berbagai servis dan suap.

KESIMPULAN

Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950, struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh struktur kolonial. De Javasche Bank merupakan bank asing pertama yang dinasionalisasi dan kemudian berubah menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral Indonesia.Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953.

Walaupun keberadaan Bank Indonesia baru dimulai tanggal 1 Juli 1953, yaitu saat berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 1953 tentang Undang-undang Pokok Bank Indonesia, namun karena dalam penjelasan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 telah disebutkan bahwa Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan Undang-undang, maka penulisan buku sejarah Bank Indonesia dimulai sejak tahun 1945.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Bank Indonesia merupakan Bank Sentral yang memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga Negara yang Independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/pihak-pihak lain, yang terdapat didalam Undang-Undang No. 3/2004. Untuk dapat menjalankan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Selain itu, Bank Indonesia bersama-sama Bank Pemerintah Daerah seperti BBD, BDN, BEII, BNI, Bapindo, BRI dan BTN, juga mendirikan Yayasan Pengembangan Perbankan Indoensia (YPPI) pada 30 April 1970, dengan tujuan membentuk dan mengembangkan kemampuan tenaga profesional perbankan, baik untuk para pegawai Bank Indonesia dan bank-bank pemerintah, maupun pegawai bank-bank swasta.

Pada tahun 2003 terdapat kasus dana BI. kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar.

BPK menduga uang sebesar Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang juga disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut.

Ketika menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR pada 1999-2004, Paskah Suzetta pernah mengusulkan tiga skenario untuk menyelamatkan para anggota DPR yang menerima kucuran dana BI sebesar Rp 31,5 miliar. Usulan Paskah itu disampaikan rekannya, Hamka Yandhu di Hotel Dharmawangsa, Jakarta selatan.

Pengungkapan itu dikatakan mantan Kepala Biro Humas BI Rizal Anwar Djafara saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, di Jakarta, Rabu 6 agustus pada kasus aliran dana BI dengan terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah. Rizal mengatakan sekitar tahun 2006 lalu, Paskah minta diatur agar bertemu dengan Gubernur BI, Burhanudin Abdullah. Ketika pertemuan itu diadakan Paskah tidak hadir. Hanya, Burhanuddin Abdullah, Hamka Yandhu, anggota DPR Bobby dan Rizal sendiri.

Waktu itu, Hamka menyampaikan jalan keluar yang diusulkan oleh Paskah, agar BI mengembalikan uang Rp 31,5 miliar ke YPPI, supaya BPK menarik laporannya. Skenario yang diusulkan Paskah Suzetta yaitu, pertama, agar uang aliran dana BI senilai Rp 31,5 miliar yang dikucurkan ke anggota DPR itu diskenariokan hanya sampai di Rusli saja, tidak sampai ke anggota DPR. Kedua, saran penyelesaian politis, antara BPK dan BI. Ketiga, perkara ini distop dan tidak dilanjutkan di pengadilan.

Akan tetapi Paskah Suzetta membantah telah membuat scenario terkait dengan penyelesaian kasus dana BI secara politis. Dan Paskah juga membantah keterlibatan dirinya dalam menerima aliran dana sebesar 1 Miliar.

Bila ada satu bukti lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat Kepala Bappenas Paskah Suzetta dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR. Kamis 7 agustus, usai diperiksa selama 6 jam, kepada KPK Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu ini, telah membantah semua keterangan terdakwa Hamka Yamdhu dalam persidangan Tipikor sidang kasus aliran dana BI. Paskah membantah telah menerima dana sebesar Rp 1 miliar.

KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dana BI, yaitu Burhanudin Abdullah selaku Gubernur BI, Oey Hoey Tiong selaku Direktur Hukum BI, dan mantan kepala biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak yang kini menjabat kepala perwakilan BI di Surabaya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BI merupakan langkah maju yang telah diambil oleh KPK. Sikap KPK tergolong berani, terutama mengingat sosok Burhanudin ketika ditetapkan sebagai tersangka masing aktif sebagai Gubernur BI.

Kasus korupsi dana BI terungkap, setelah BPK mengaudit BI 2006. Ketua BPK Anwar Nasution melaporkan temuan ke KPK pada akhir tahun 2006. Laporan tersebut membeberkan penyimpangan terhadap pemberian bantuan hukum pada pajabat dan mantan pajabat BI. Dana yang dikeluarkan mencapai 100 Miliar. Setahun kemudian KPK baru mengusut.

Sejauh ini alasan para tersangka BI yaitu, uang yang diambil dari YPPI itu untuk kepentingan diseminasi. Aliran dana bantuan hokum untuk mantan pejabat BI 68 Miliar. Keputusan ini merupakan keputusan bersama para pejabat Bank Indonesia. Oleh karena itu, pertanggung jawabannya tak hanya dibebankan kepada gubernur Bank Indonesia saja, tetapi juga oleh anggota dewan gubernur BI lainnya yang ikut menandatangani keputusan tersebut.

Selain 3 tersangka yang sudah ditetapkan, Pimpinan KPK dalam jumpa pers dijakarta akhir januari 2008 menyebutkan tersangka penerimaan dana BI dari DPR yaitu Antony Zeidra Abidin selaku anggota subkomisi perbankan komisi IX DPR periode 1999-2004. Dan Hamka Yamdu politisi partai golkar yang saat ini masih aktif di komisi IX DPR RI.

Dan didalam perkembangannya tanggal 29 Oktober 2008, KPK menetapkan tersangka baru, yaitu Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea dan Maman Soemantri.

Aliran dana sebesar 100 M ke kas BI tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan YPPI.Kepala Auditoriat II BPK Novi Gregorianto ketika bersaksi Beliau mengatakan, dana YPPI ke kas BI secara bertahap pada pertengahan 2003,Audit terhadap laporan YPPI 31 des 2003 tidak memperlihatkan pengeluaran dana tersebut

Hasil pemeriksaan BPK menyebutkan dana itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan yayasan, Yaitu mengalir kekas BI untuk tujuan bank sentral. BPK juga membeberkan pencairan dana YPPI itu tidak melalui sistem perbankan umum, Tetapi melalui rekening YPPI yang ada DI BI.

Kemudian diketahui bahwa disposisi dewan pengawas YPPI Itu mendapat persetujuan dari Burhanudin Abdullah Dalam rapat dewan gubernur 3 Juni 2003. Walaupun berdasarkan surat resmi, laporan pengeluaran itu Tidak tercatat dalam laporan keuangan YPPI.

Belum beres kasus aliran dana Bank Indonesia senilai 31,5 Miliar ke anggota DPR periode 1999-2004 diselesaikan, sekarang muncul kasus korupsi dana BI jilid II. Diduga bank sentral ini mengucurkan dana2,3 Miliar kepada komisi perbankan DPR. Dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan komisi seperti kunjungan kerja dan bantuan apresiasi dalam rangka diseminasi anggaran operasional BI 2007, biaya silaturahmi dan acara buka puasa.

Selain itu BI diduga memberi uang saku pada empat anggota badan legislasi DPR saat berkunjung ke London dan New York pada 3-12 Maret 2007. Besarnya dana untuk uang saku tersebut 130 juta. Setiap anggota DPR mendapat 1 juta.

Related Posts by Categories



Comments (3)

Anonymous

December 9, 2010 at 5:34 PM

Sangat bagus memang saya mungkin akan mendownloadnya. Terima kasih

dikares

December 4, 2018 at 6:10 PM

Nah gini dong buat artikelnya, niat banget hehe..
Setuju banget dengan adanya BI, financial service sekarang mempunyai peraturan yang lebih jelas. Singkatnya kita sebagai user atau pendana jadi lebih aman bertransaksi dan pakai layanan keuangan dari situ.. keep up the good work untuk penulis. Sebagai bahan referensi tambahan seputar dunia financial service boleh disimak ini :

> Prospek peer to peer lending
> Peer to peer lending yang aman
> Investasi yang aman dari inflasi
> Perbedaan peer to peer lending dengan payday loan
> Daftar investasi bodong

Semoga membantu untuk kemajuan literasi penulis juga ya!

Mujaitun Tukiman

September 16, 2020 at 1:31 AM

Artikel yang marik dan sangat bermnfaat http://www.hakimtea.com/2015/10/pertimbangan-pertimbangan-pengajuan-kta.html