Liberalisasi ekonomi dan privatisasi yang digambarkan di atas merupakan bukti dari kemerosotan dominasi negara dalam pengelolaan isu‐isu publik. Institusi negara memang tidak selalu menjadi lemah, namun yang minimal terjadi adalah arena kerja negara yang semakin menyempit. Desakan yang paling utama tertuju pada institusi negara di tingkat nasional yang ditarik dalam dua arus sekaligus, yaitu arus globalisasi dan arus lokalisasi.
Gagasan yang mengandaikan pemerintah nasional adalah aktor utama dalam kebijakan publik dan mengendalikan wilayah ekonomi dan sosial, nampaknya semakin tidak terbukti. Penggerusan terhadap peran pemerintah nasional ini terjadi melalui dua arah. Pada arah yang satu, aktor‐aktor dalam sistem internasional semakin kuat peran dan daya tekannya, terutama melalui kekuatan pasar modal internasional (Strange 1996). Sementara pada arah yang lain, peran‐peran lokal sebagai entitas sosial dan politik juga semakin menguat (Scharpf, 1985; Jordan 1990). Dengan demikian, asumsi tradisional mengenai adanya kedaulatan negara yang unitaris dan eksklusif kini hampir tidak mungkin lagi diterapkan. Di era sekarang ini, pemerintah nasional harus berbagi kedaulatannya dengan lembaga supra‐negara dalam sistem internasional, dan sekaligus juga dengan entitas sosial politik di daerah‐daerah. Perkembangan lainnya yang mengakibatkan usangnya gagasan pemerintah‐dominan adalah semakin kuatnya pelaku bisnis, baik pelaku bisnis domestik maupun asing. Perkembangan industrialisasi yang membidani lahirnya masyarakat ekonomi industrial yang kokoh, mengakibatkan peran‐peran dan kekuatan‐kekuatannya menjadi tidak bisa diabaikan lagi oleh pemerintah. Hubungan pemerintah dan sektor privat kini tidak lagi bersifat subordinatif, melainkan pemerintah harus terus menegosiasikan kepentingan‐kepentingannya dengan sektor privat ini. Bergesernya pola hubungan yang tadinya vertikal menjadi lebih horisontal ini menandai menguatnya pengaruh aktor‐aktor sosial dalam wilayah‐wilayah kebijakan publik. Gagasan tradisional yang sebelumnya menganggap negara adalah satu‐satunya organisasi yang mampu mengontrol dan mengatur masyarakat kini menjadi semakin tidak menemukan realititas empiriknya (Rhodes, 1996). Pratikno (2007), ’Governance dan Krisis Teori Organisasi’ Jurnal Administrasi Kebijakan Publik, November 2007, Vol. 12, No. 2, Yogyakarta: MAP UGM.
Dengan bermunculannya aktor‐aktor yang penting selain negara dalam kehidupan sosial, maka peran negara tidak lagi sedominan sebelumnya. Perkembangan‐perkembangan ini juga berimplikasi pada semakin terbukanya negara sebagai sebuah arena kontestasi. Dengan semakin terbukanya arena negara ini, secara otomatis negara menjadi semakin bisa diakses oleh siapapun dengan berbagai macam kepentingannya. Digelindingkannya ide good governance yang menuntut ruang partisipasi publik, transparansi, rule of law dan akuntabel semakin memaksa negara untuk bersifat terbuka dan inklusif (Pratikno 2005).
Lebih dari itu, institusi negara juga menghadapi pesaing‐pesaing baru. Ada banyak aktor baru yang siap menjalankan fungsi‐fungsi negara dengan lebih efektif, terutama dalam pemenuhan pelayanan publik. Sementara dalam isu‐isu yang lainnya, terutama dalam bidang pembangunan ekonomi dan penanganan isu‐isu sosial, negara tidak bisa lagi bertindak sendirian. Negara harus menegosiasikan kepentingannya dengan aktor‐aktor berpengaruh lainnya, terutama pelaku bisnis dan kalangan civil society. Dalam konteks ini, ungkapan Daniell Bell yang sangat terkenal bahwa “negara itu terlalu kecil untuk mengurus
hal‐hal yang besar, dan terlalu besar untuk mengurus hal‐hal yang kecil” menjadi semakin relevan (Fukuyama, 2004)
Gagasan pembatasan peran dan intervensi pemerintahan tersebut, secara otomatis menjadikan dorongan untuk memperkuat aktor‐aktor selain negara. Dalam konteks Indonesia, penguatan aktor‐aktor non negara ini juga mendapatkan momentumnya pasca jatuhnya rejim otoriter Orde Baru. Krisis ekonomi yang terjadi pada pertengahan 1997 bukan hanya memporak‐porandakan struktur ekonomi pembangunan, tetapi juga mengakhiri praktik otoriterisme Orde Baru dan menjadi jalan bagi transisi demokrasi di Indonesia (Budiman et. al, 2000; Hadiz, 2005). Proses transisi menuju demokrasi ini berlangsung bersamaan dengan gerakan sosial yang sedang bangkit, dan ide good governance yang sedang mendominasi wacana reformasi pemerintahan. Pratikno (2007), ’Governance dan Krisis Teori Organisasi’ Jurnal Administrasi Kebijakan Publik, November 2007, Vol. 12, No. 2, Yogyakarta: MAP UGM.
Konsekuensi‐konsekuensi yang dimunculkan dari perkembangan ini sangat luas. Salah satu konsekuensi yang terpenting adalah pergeseran makna pemerintahan dan hubungan kekuasaannya dalam kehidupan sosial. Ide bahwa negara adalah lembaga yang berdiri di atas (stands over) dan menentukan domaindomain ekonomi dan sosial kini semakin usang. Sementara hubungan‐hubungan hierarkis yang ditegakkan melalui mekanisme regulasi juga semakin sulit diterapkan lagi. Meluasnya aktor‐aktor yang penting dalam kehidupan sosial, mengakibatkan terjadinya polarisasi kekuasaan yang sangat kompleks. Dalam konteks itu, fungsi pemerintah hanyalah mengakomodasi dan menegosiasikan kepentingannya di antara aktor‐aktor yang lain dengan bertindak sebagai fasilitator dan mediator.
Di ranah kebijakan publik, perkembangan‐perkembangan itu berakibat pada semakin meluasnya medan kebijakan yang memungkinkan aktor‐aktor non negara untuk terlibat. Dalam perkembangan yang lebih baru, kebijakan itu didefinisikan sebagai hasil dari interaksi berbagai aktor yang memiliki kepentingan dan strategi yang kompleks (Klijn dan Koppenjan, 2000). Dalam konteks ketika negara bukanlah satu‐satunya agen perumus dan implementasi (planning and implementing agency) suatu kebijakan publik, fungsi steering terhadap hubungan‐hubungan para aktor yang kompleks dalam memformulasikan, pengambilan kebijakan maupun dalam implementasi kebijakan tersebut menjadi sangat sentral. Istilah governance without government yang pertama kali dipopulerkan oleh Rosenau dan Czempriel (1992) mungkin menjadi metafor yang hampir tepat untuk menggambarkan meluasnya kekuasaan dan terbatasnya peran dan kapasitas pemerintahan saat ini.
Comments (0)
Post a Comment