Pendirian Bank Danamon Syariah ini merupakan perwujudan dari visi Bank Danamon untuk menjadi Bank Pilihan Masyarakat (The Bank of Choice) serta langkah strategis dalam menyongsong pertumbuhan dan perkembangan pasar perbankan syariah yang semakin dinamis dan upaya dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Target utama dan penghimpunan dana berasal dari golongan menengah ke atas serta fokus penyaluran pembiayaan 80 % untuk sektor UKMK dan 20 % untuk konsumer.Peresmian Bank Danamon Syariah ditandai dengan peresmian Cabang Perdana di Ciracas Jakarta Timur yang diresmikan pada tanggal 14 Mei 2002 oleh Sekretaris Menteri Negara Koperasi dan UKM, Chairul Fadjar Sofyan yang mewakili Menteri Negara Koperasi dan UKM. Saat ini Bank Danamon Syariah sudah memiliki 7 Kantor Cabang Syariah yang tersebar di seluruh Indonesia. Bertindak sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Danamon adalah anggota Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, yang terdiri dari Prof. Dr. Din Syamsuddin, MA (Ketua), Ir. Adi Warman Karim, MBA (Anggota) dan Drs. Hasanuddin, Mag (Anggota).
Dalam menjalankan kegiatannya, Bank Danamon Syariah menerapkan sistem bagi hasil, jual beli dan titipan sehingga tidak terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga serta dikelola oleh sumber daya insani yang berkinerja tinggi dengan berlandaskan pada sifat siddiq (jujur), tabligh (menyampaikan), fathonah (cerdik), amanah (dapat dipercaya) dan itqan (profesional).
Diharapkan dengan hadirnya Bank Danamon Syariah, maka dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa perbankan yang berbasis pada prinsip-prinsip bisnis secara islami, halal, tidak menganut sistem riba (membungakan uang), ghoror (ketidakjelasan/manipulatif) maupun maisyir (spekulasi/perjudian).
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati layanan perbankan yang sesuai dengan syariah Islam dimana hal itu secara spiritual akan menciptakan ketenangan batin karena dananya akan diinvestasikan kembali kepada bisnis atau hal-hal yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat banyak.
Dengan dukungan teknologi dan jaringan Bank Danamon yang mencakup hampir 500 Cabang dan sekitar 750 ATM Bank Danamon di seluruh provinsi, Bank Danamon Syariah siap melayani nasabah dengan berbagai produk pembiayaan dan pendanaan yang mampu memenuhi kebutuhan nasabah antara lain :
1. Tabungan Bagi Hasil (Tabungan Mudharabah)
2. Investasi Terikat (Mudharabah Muqayyadah)
3. Gadai Emas Syariah (emas dan berlian dengan nilai pembiayaan sampai dengan Rp 250 juta)
4. Pembiayaan Konsumsi (mobil, sepeda motor, rumah, renovasi rumah dan barang profesi)
5. Sewa Menyewa (Ijarah)
6. Pembiayaan Bagi Hasil (Mudharabah dan Musyarakah)
Untuk meningkatkan pelayanan, selain dapat melakukan transaksi di Kantor Cabang Syariah, transaksi penyetoran di seluruh kantor cabang Bank Danamon konvensional dan transaksi di 700 ATM Bank Danamon, nasabah Bank Danamon Syariah dapat bertransaksi secara on line di 25 cabang Bank Danamon konvensional di seluruh Indonesia. Transaksi yang dapat dilakukan adalah :
1. Pemindahbukuan dari konvensional ke syariah dan sebaliknya
2. Cetak buku tabungan
3. Setor on line ke rekening syariah
4. Penarikan tunai tabungan syariah
Sementara itu, sampai dengan September 2003, Bank Danamon Syariah telah mengumpulkan dana pihak ketiga sekitar Rp 127 miliar dan mengucurkan pembiayaan sekitar Rp 113 miliar. Dari total pembiayaan tersebut, sekitar 40% atau sekitar Rp 44 miliar disalurkan dalam bentuk pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM), baik berupa barang modal maupun investasi. Total penyaluran pembiayaan Bank Danamon Syariah tersebut meningkat lebih dari 400% jika dibandingkan dengan Desember 2002.
Rencana ke depannya, telah dilakukan pengkajian dan persiapan berbagai rencana pengembangan produk yang diharapkan mampu memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat dalam transaksi perbankan dan kompetitif di pasar, baik di sisi produk dana pihak ketiga maupun produk pembiayaan. (Sumber: www.danamon.co.id)
Produk Pembiayaan dan Pendanaan Bank Danamon Syariah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Comments (0)
Post a Comment