EFEK PENDAYAGUNAAN DANA ZAKAT, INFAK DAN SHADAQAH (ZIS) TERHADAP PENINGKATAN KINERJA UKM BINAAN

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Indonesia adalah sebuah negara yang penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian cukup besar rakyat tergolong miskin. Pada puncak krisis ekonomi tahun 1998-1999 penduduk miskin Indonesia mencapai sekitar 24% dari jumlah penduduk atau hampir 40 juta orang. Tahun 2002 angka tersebut sudah turun menjadi 18%, dan diharapkan menjadi 14% pada tahun 2004. Situasi terbaik terjadi antara tahun 1987-1996 ketika angka rata-rata kemiskinan berada di bawah 20%, dan yang paling baik adalah pada tahun 1996 ketika angka kemiskinan hanya mencapai 11,3%.

Membicarakan masalah kemiskinan berarti membicarakan suatu masalah yang sebenarnya telah berlangsung lama dalam kehidupan manusia. Kemiskinan yang dimaksud adalah serba kekurangan dalam mencukupi kebutuhan hidup seseorang atau sekelompok orang yang disebut kaum dhuafa.[1] Kemiskinan merupakan suatu realita yang patut dicarikan jalan keluarnya. Allah telah menganjurkan kita untuk membantu kaum dhuafa melalui firmannya :

ومالكم لاتقاتلون في سبيل الله والمستضعفين من الرجال والنساء والوالدان {النساء: 75}

Artinya :

Mengapa kamu tidak mau berperang dijalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, wanita maupun anak-anak.

Salah satu instrumen keuangan Islam adalah zakat. Untuk kurun waktu yang begitu lama, umat Islam memiliki persepsi bahwa ajaran zakat tidak lebih dari sekedar ibadah ritual yang terpisah dari konteks social. Pandangan dogmatis ritualistic ini menjadikan ajaran zakat a-sosial[2] dan tereliminasi dari fungsi dasar yang diembannya.

Untuk menggambarkan betapa pentingnya kedudukan zakat, al-Qur’an menyebut sampai 72 kali dimana itau al-zakah bergandengan dengan iqamu al-shalah, seperti pada ayat 43 surat al-Baqarah, ayat 55 surat al-Maidah dll. Rasulullah SAW dalam berbagai penjelasannya menerangkan bahwa itau al-zakah itu adalah salahsatu unsure dari kelima unsure bangunan ke Islaman. Dalam ajaran fiqih, masalah zakat ditempatan pada kitab kedua dari rub al-ibadah. Dengan demikian, ibadah zakat menjadi diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman.[3]

Menurut DR. H. Surahman Hidayat, MA, Pengawas Syariah Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), potensi zakat sebenarnya sangatlah besar, bahkan bisa mencapai Rp20 Triliun jika bisa diberdayakan. Namun, potensi ini masih belum dimaksilkan, sebab hingga saat ini zakat hanya bisa mencapai sekitar Rp900 Miliar. Bayangkan, jika potensi ini bisa dimanfaatkan dan adanya kesadaran kolektif masyarakat untuk membayar zakat, maka kemiskinan bisa teratasi.[4]

Belakangan ini, intermediary system yang mengelola investasi dan zakat seperti perbakan syariah dan lembaga pengelola zakat lahir secara menjamur. Untuk fenomena Indonesia, dunia perbakan syariah dan lembaga pengelola zakat menunjukan perkembangan yang cukup pesat. Eksistensi kelembagaan mereka berusaha untuk berkomitmen memepertemukan pihak surplusdeficit muslim atau bahkan menjadikan kelompok deficit (mustahik) menjadi surplus (muzakki). Lembaga perbankan bergerak dengan proyek investasi non-riba, sedangkan lembaga pengelola zakat secara konsumtif dan produktif. muslim dan pihak

Usaha kecil merupakan salahsatu pelaku ekonomi yang dominan dalam dunia usaha, yang memiliki kedudukan, potensi dan peranan yang sangat penting. Oleh karena itu kegiatan usaha kecil seharusnya mampu memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat.[5] Namun kenyataannya belum sesuai dengan yang diharapkan. Memang UKM telah mampu banyak membuka lapangan pekerjaan, namun sayangnya belum memberikan kesejahteraan pada para pelakunya. Karena keterbatasan skills dan pengetahuan serta susahnya mendapatkan akses modal, usaha mereka sulit berkembang.

Sehingga, jika terjadi kerugian atau musibah menimpa mereka, kondisi ekonominya pun menjadi semakin terpuruk. Karena itu, kehadiran Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), seperti BMT, BPRS, Koperasi dan lainnya dalam menyalurkan pembiayaan berjangka pendek (sekitar setahun) untuk wong cilik ini, diharapkan mampu meningkatkan dan memperkuat ekonomi masyarakat miskin, khususnya permodalan usaha. Karena LKMS ini dapat memberikan pembiayaan bahkan pinjaman dengan prosedur yang sangat mudah tanpa agunan/jaminan). Bahkan mereka yang tergolong sangat miskin (the poorest of the poor), dapat menikmati pinjaman kebajikan melalui Lembaga Iembaga keuangan mikro syariah, seperti yag dikembangkan Pinbuk (Pokusma, Kube), LKMS yang berbasis komunitas (model grameen bank) untuk bersama sama membuka akses bagi masyarakat golongan ekonomi lemah dengan menjadi anggota atau nasabah LKMS

Jika mengambil dari pemikiran M. Yunus (peraih nobel perdamaian) dari Bangladesh, beliau melihat kenyataan yang sangat memprihatinkan dimana masyarakat yang selalu dirundung oleh kesengsaraan, kebanyakan tak pernah berubah dari mulai nenek moyang mereka. Karena seorang yang lemah dalam hal ekonomi, amaka akan lemah pula terhadap akses pendidikan, kesehatan, social dan keagamaan dan akhirnya akan lemah pula dalam menikmati hdup. Namun demikian ketika orang lemah bergabung maka akan muncul kekuatan yang bisa dikembangkan. Akan tetapi persoalannya siapakah yang dapat membmbing, mendampingi dan mengerahkan mereka untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya, akses terhadap teknologi, akses terhadap pasar, akses terhadap pembiayaan (modal) agar bisa bangkit dari keterbelakangan, sementara system yang ada tidak dapat mendukung kearah itu.

Dari sekian banyak LSM yang telah ada, MM berharap mampu menutup celah-celah program pemberdayaan dan sekaligus menjadi salah satu penguat dari program pemberdayaan yang telah ada. Sebagai basis organisasi nirlaba dibawah Dompet Dhuafa, MM dalam aktivitasnya senantiasa berorientasi pada pertama: Kemandirian Komunitas Lokal. MM melihat di tengah ketidakpastian sektor pertumbuhan ekonomi, masih sangat diperlukan kontribusi riil untuk program pemberdayaan. Yang menjadikan komunitas tidak sebagai obyek, tetapi pelaku utama dalam memberdayakan komunitasnya sendiri. Hal ini dapat dilihat dari output program yang dikreasi oleh MM yakni kader dan tumbuhkembangnya kelembagaan lokal. Kedua, terjadinya sinergi lintas pelaku (multistakeholder) untuk keberlanjutan system mata penghidupan komunitas. Dari sini MM berharap mampu menjadi sebuah organisasi terbuka dalam melakukan mencapai misinya yakni ‘tumbuhnya komunitas yang berdaya dan berkemampuan untuk meningkatkan kualitas kehidupannya, secara mandiri dan berkesinambungan. Ketiga, Membangun kesadaran kolektif, baik dalam tubuh komunitas dampingan hingga di luar komunitas dampingan (stakeholders). Kita sadari bersama, program pengembangan masayarakat tidak akan selesai tampa peran serta dan kesadaran bersama

B. Identifikasi Masalah

Dari uraian latar belakang diatas, kiranya dapat diidentifikasi beberapa masalah:

1. Adanya kesulitan bagi para pelaku UKM untuk mendapatkan akses dana dari lembaga keuangan, karena terbentur masalah administrasi dan aturan-aturan yang kaku.

2. Terbatasnya kemampuan manajerial dan operasional para pelaku UKM, yang menagkibatkan daya saing mereka kurang.

3. Tingginya potensi ZIS di Indonesia tapi belum maksimal dalam pengumpulan, pengelolaan dan penyalurannya.

4. Semakin pentingnya peranan LKMS, LPZ dan Lembaga Perkonomian Umat lainnya dalam perekonomian negara.

5. Kurang adanya sinergi antara eksekutif, legislative dan masyarakat itu sendiri dalam pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah

C. Pembatasan dan Rumusan Masalah

Sebenarnya UKM mitra binaan Masyarakat mndiri itu sudah cukup banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Namun karena keterbatasan dana dan waktu penulis, maka penelitian ini di fokuskan pada salah satu komunitas pelaku ekonomi mikro dari program urban………..

Dalam rangka mempertajam pembahasan , maka permasalahan yang akan dikaji dan diteliti oleh penulis dirumuskan melalui beberapa pertanyaan berikut :

1. Bagaimana pola-pola pemberdayaan dan pembinaan yang dilakukan oleh Masyarakat Mandiri terhadap UKM mitra binaanya?

2. Bagaimana tanggapan para mitra binaan terhadap program Masyarakat Mandiri?

3. Bagaimana efek penyaluran mikrokredit dana ZIS yang diberikan oleh Masyarakat Mandiri terhadap profitabilitas mitra binaan?

D. Tujuan Dan Manfaat Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah:

1. Mencari format yang cukup ideal tentang pola-pola program pemberdayaan dan pengembangan UKM di Indonesia.

2. Mengetahui respon para pelaku UKM mitra binaan terhadap program Masyarakat mandiri

3. Mengetahui dampak penggunaan dana ZIS yang digunakan oleh Masyarakat Madiri untuk program pembinaan UKM terhadap kinerja UKM tersebut.

4. Menganalisa efektifitas program Masyarakat mandiri dalam menjalankan program pembinaan terhadap mitra binaanya.

Sedangkan manfaat yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah:

1. Menambah referensi keilmuan tentang dunia pemberdayaan UKM yang sangat berguna untuk para pembuat kebijakan (pemerintah, DPR) dan LSM-LSM serta masyarakat yang terlibat dalam dunia pemberdayaan UKM yang notabene berasal dari golongan ekonomi lemah.

2. Memberikan gambaran, sejauh mana peranan LSM dalam pemberdayaan dhuafa, yang tanpa bergantung pada pemerintah, tapi mampu bergerak dan memberikan bukti nyata partisipasi mereka. Mudah-mudahan hal ini bisa diikuti oleh lembaga-lembaga lainnya.

3. Memberikan pembelajaran dan motivasi terhadap para pelaku UKM yang memang merupakan dhuafa agar mereka mau bangkit dan take action demi merubah nasib mereka melalui usaha mandiri.

E. Hipotesa Penelitian

Hipotesa penelitian ini adalah:

H o : Adan pengaruh signifikan dari penyaluran microcredit dana ZIS terhadap profitabilitas UKM

Hi : Tidak ada pengaruh signifikan dari penyaluran microcredit dana ZIS terhadap profitabilitas UKM binaan.

F. Metode Penelitian

1. Jenis dan Pendekatan Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan melakukan survei, yaitu penelitian yang mengambil sample dari satu populasi dengan menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpulan data yang pokok[6], ditambah dengan interview dan observasi langsung ke subyek dan obyek penelitian.

2. Data Penelitian

Metode pengumpulan data:

a. Observasi, yaitu dengan melakukan observasi langsung ke kantor MM dan komunitas pelaku usaha mikro yang berlokasi di desa………….

b. Interview, yaitu pengumpulan informasi melalui wawancara dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada manajemen, instruktur dana para mitra binaan.

c. Kuesioner, yaitu teknik pengumpulan data dengan menyebarkan angket yang diisi oleh para responden dengan menggunakan kuesioner terstruktur, baik pertanyaan tertutup maupun pertanyaan terbuka.

d. Studi dokumentasi, yaitu dengan menelaah dokumen-dokumen yang tersedia di kantor masyarakat mandiri.

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data primer, yang diperoleh melalui interview, penyebaran angket dan observasi. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi.

3. Subyek Dan Obyek Penelitian

Yang menjadi subyek penelitian ini adalah para staff Masyarakat Mandiri, para pendamping dana para pengelola UKM mitra binaan Masyarakat Mandiri.

Sedangkan yang menjadi obyek penelitian ini adalah efek dari penggunaan dana ZIS yang digunakan untuk permodalan UKM terhadap kinerja UKM itu sendiri, baik dari segi kemampuan financial maupun manajerial.

Yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh anggota komunitas UKM binaan Masyarakat Mandiri yang berlokasi di desa………… terdiri dari …..kelompok dengan jumlah keseluruhan anggota ada …….orang. Dikarenakan jumlah populasi hanya berjumlah……..orang, maka dilakukan pendekatan sensus, dimana semua populasi dijadikan sampel penelitian.

4. Teknik Pengolahan Data

Data yang telah diperoleh oleh penulis melalui berbagai metode, kemudian diproses melalui beberapa tahapan, yaitu:

a. Editing, yaitu memeriksa data-data dan jawaban-jawaban respondent untuk diteliti, ditelaah dan dirumuskan pegelompokannya untuk memperoleh data yang benar dan lengkap.

b. Apabila semua kuesioner sudah diteliti dan semua butir pertanyaan atau pernyataan sudah terjawab denga lengkap, maka langkah selanjutnya adalah memberi kode. Kode yang dibuat dapat berupa hurup atau angka.

c. Setelah kode-kode dibuat, langkah selanjutnya adalah melakukan tabulasi data, yaitu memindahkan jawaban-jawaban respondent dalam table untuk dianalisa sesuai dengan kebutuhan dan tujuan. Dimana sebelumnya dibuat dulu lembar ringkasan (summary sheet) untuk menghimpun semua data supaya mempermudah dala proses analisa selanjutnya.

d. Wawancara diolah tapa menggunakan tabel, namun data disusun secara logis dan jelas sesuai dengan penelitian yang dilakukan. Sedangkan data-data lain yang diperoleh berdasarkan hasil pengamatan (observasi) dan data-data dari buku-buku serta dokumen-dokumen, penulis jadikan sebagai bahan rujukan dalam penulisan laporan.

e. Setelah itu kemudian dilakukan analisa data, uji hipotesis dan uji signifikan sesuai dengan jenis data dan tujuan penulisan.

5. Metode Analisa Data

Metode untuk menganalisa data-data yang sudah diperoleh adalah deskriptif-analisis, yaitu dengan menuturkan dan menafsirkan data-data yang berkenaan dengan fakta, keadaan, variable-variabel dan fenomena yang terjadi saat penelitian dan menyajikan apa adanya.[7]

b. Alat Analisa Statistik

Untuk penelitian ini, alat analisa statistikanya adalah Korelasi Produk Moment. Korelasi adalah hubungan keeratan dua variabel atau lebih atau disebut dengan r product moment atau disebut juga r product pearson. Korelasi Produk Moment berguna untuk menentukan suatu besaran yang menyatakan bagaimana kuat hubungan suatu variabel dengan variabel lain.

Rumus Korelasi Produk Moment:

Dimana : r : korelasi antara x dan y

n : jumlah sampel

Nilai koefisien r :

a. Jika nilai r > 0 artinya telah terjadi hubungan yang linier positif, yaitu makin besar nilai variable x (independent), makin besar pula nilai variable y (dependent), atau makin kecil nilai variable x (independent) maka makin kecil pula nilai variable y (dependent).

b. Jika r <>

c. Jika nilai r = 0, artinya tidak ada hubungan sama sekali antara variable x (independent) dengan variable y (dependent).

d. Jika nilai r =1 atau r = -1, artinya telah terjadi hubungan linier sempurna, yaitu berupa garis lurus. Sedangkan untuk nilai r yang makin mengaraha ke angka 0, maka gars makin tidak lurus.

6. Uji Hipotesa

1. t-test

Rumusnya adalah sebagai berikut:

Keterangan: n : jumlah sample

r : koefisien korelasi product moment

Adapun grafiknya sebagai berikut:

menerima H0 menerima H0 menolak H0

t hitung t tabel t hitung t tabel t hitung

Keterangan:

a. Apabila t hitung > t table, berarti menerima (H0), artinya ada hubungan positif

b. Apabila t hitung <>0), artinya ada hubungan negatif

c. Apabila t hitung (-) <>0), artinya tidak ada hubungan

G. Review Study Terdahulu

Penelitian Sdr. Lili Amalia dengan judul “Kontribusi Dana Produktif BAZIS Provinsi DKI Jakarta Terhadap Tingkat Keuntungan Para Pedagang Kecil Dan Menengah”, Konsentrasi Asuransi Syariah, Program Studi Muamalah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Jakarta.

Dalam penelitian itu diuraikan, bahwa pembagian dana zakat BAZIS Provinsi DKI Jakarta dibagi menjadi dua, yaitu dana konsumtif dana dana produktif. Dana konsumtif disalurkan secara langsung kepada para mustahik tanpa adanya target merubah kondisi sosial maupun ekonomi, seperti para jompo, orang cacat, dll. Sedangkan dana produktif adalah pinjaman modal usaha yang disalurkan untuk para mustahik yang memiliki wirausaha (pedagang). Ada yang melalui skim qardul hasan, dimana mustahik langsung datang ke kantor BAZIS Provinsi DKI Jakarta dan ada juga dengan menggunakan skim mudharabah, dimana BAZIS bekerjasama dengan dengan BMt di wilayah Jakarta.

Dari hasil penelitian itu diketahui, bahwa ada hubungan negative yang signifikan antara kontribusi dana produktif BAZIS dengan tingkat keuntungan para pedagang kecil dan menengah. Dalam hal ini, BAZIS Provinsi DKI Jakarta gagal dalam program dana produktif melalui skim mudharabah yang bekerjasam dengan BMT. Tetapi program ini cukup membantu para pedagang dalam penyediaan modal untuk memperlancar usahanya.

H. Pedoman Penulisan

Dalam penulisan skripsi ini, penulis berpedoman pada buku panduan penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi yang diterbitkan oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang berjudul :

"Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis, Dan Disertasi

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2002"

Dan juga buku pedoman penulisan skripsi fakultas syariah dan hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang berjudul :

“Buku Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2007”

I. Sistematika Penulisan

BAB III

Masyarakat Mandiri (MM) adalah sebuah lembaga nirlaba yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat miskin di pedesaan dan perkotaan. Kelahirannya dibidani oleh Dompet Dhuafa Republika pada tahun 2000. Sejak bulan Juli 2005, MM resmi menjadi lembaga otonom dengan memperkuat visi dan misi sebagai wahana pemberdayaan berbagai komunitas dhuafa atau yang terpinggirkan, sehingga mereka mencapai kemandirian.

Kondisi kemiskinan menyebabkan kaum dhuafa atau miskin tak dapat memenuhi kebutuhan dasar secara layak, seperti makanan, kesehatan, perumahan dan pekerjaan. Dalam banyak hal, orang miskin dipaksa untuk hidup dalam situasi tidak manusiawi. Harkat dan martabat sebagai manusia terabaikan, acapkali mendapat perlakuan yang tidak adil dari pihak lain. Keterbatasan informasi membuat orang miskin tidak tahu hak-haknya. Jikapun tahu hak-haknya, mereka tak memiliki posisi tawar untuk menuntut hak-haknya yang telah dilanggar. Kemiskinan juga berpotensi menjebak kaum dhuafa pada berbagai problema sosial.

Kompleksitas problematika kemiskinan, membuat setiap ikhtiar menanggulanginya memerlukan pendekatan komprehensif, integral dan berkelanjutan. Sebentuk upaya yang dipilih MM adalah pengembangan kapasitas kelompok miskin. Konsep ini erat kaitannya dengan konsep pemberdayaan masyarakat. Proses pemberdayaan masyarakat bertitik tolak untuk memandirikan masyarakat agar meningkatkan taraf hidupnya, mengoptimalkan dengan sebaik mungkin sumberdaya alam dan manusia setempat. Maka, di sinilah upaya pendampingan intensif menjadi salah satu pilihan bijak untuk menjalankan proses transformasi kesadaran komunitas untuk berubah dengan sumber daya yang mereka miliki.



[1] Abdul Majid, Dr., Tantangan dan Harapan Umat Islam di Era Globalisasi, Pustaka Setia, Bandung hal. 213

[2] Masdar F. Mas’udi, Agama Keadilan (Risalah Zakat/Pajak Dalam Islam), Pustaka Firdaus, Jakarta, 1993, h. 38

[3] KH. Ali Yafie, Menggagas Fiqih Soaial, Dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi Hingga Ukhuwah, Penerbit Mizan, Badung, 1995, cet. III, h. 231

[4] PKPUonline, Rubrik Berita, di download pada tanggal 6 November 2007

[5] Badan Pembinaan Hokum Nasional Dept. Kehakiman, Naskah Akademis Peraturan Per Undan-Undangan Tentang Perlindungan Usaha Kecil, 1999, h. 1

[6] Masri Sigarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survai, h. 3

[7] HM. Subana, dasar-dasar penelitian ilmiah, cv pustaka setia, bandung, 2005, h. 89

BAB II

KERANGKA TEORI

A. Konsep Zakat, Infak Dan Shadaqah

1. Pengertian Zakat, Infak Dan Shadaqah

Ditinjau darisegi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu ‘keberkahan’, al-namaa ‘pertumbuhan dan perkembangan’, al-thaharatu ‘kesucian’ dan ash-shalahu ‘keberesan’. Sedangkan secara istilah zakat ialah nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu .[1]

Zakat adalahsalahsatu rukun islam danmerupakan kewajiban umat Islam dalam anghka pelaksanaan dua kalimat syahadat . selain perkataan zakat, al-Qur’an juga mempergunakan istilah shadaqah untuk perbuatan-perbuatan yang berkenaan dengan harta kekayaan yang dipunyai seseorang. Walau tujuannya sama, namun kedua istilah itu berbeda dipandang dari segi hukum. Oleh karena, orang mempergunakan istilah shadaqah wajib untuk zakat dan shadaqah/infak sunnah untuk sedekah biasa. Shadaqah adalah pemberian sukarela yang dikeluarkan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang muslim,setiap kesempatan yangtak ditentukan, baik jenis, jumlah, maupun waktunya.[2] Obyeknya bisa berupa materi atau non materi. Sedangkan infak adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh rezeki sebanyak yang dikehendakinya sendiri.[3]

Perbedaan antara keduanya yaitu; zakat mempunyai fungsi yang jelas untuk menyucikan harta dan jiwa pemberinya. Bentuknya ada dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Pengeluaran zakat dilakukan dengan cara dan syarat-syarat tertentu baik mengenai jumlah maupun mengenai waktu dan kadarnya. Sdagkan sedekah/infak bukan merupakan kewajiban. Sifatnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya, baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya.

2. Potensi Dan Peranan ZIS Dalam Perekonomian Islam

Zakat adalah poros dan pusat keuangan Negara islami seperti pada masa rasulullah. Zakat meliputi bidang moral, social dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis habis ketamakan dankeserakahan sikaya. Dalambidang social zakat bertindak sebagai alat khas yang diberikan islam untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat dengan menyadarkan si kaya akan tangungjawab social yang mereka miliki. Dalam bidang ekonomi zakat mencegah penumpukan kekayaan dalam tangan segelintir orang dan memungkinkan kekayaan untuk disebarkan sebelum sempat menjadi sangat besar dan berbahaya ditangan pemiliknya.[4]

Tujuan zakat:

a. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar darikesulitan hidup serta penderitaan.

b. Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para mustahik

c. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesame mat islam danmanusia pada umumnya.

d. Menghilangkan sifat kikir.

e. Membersihkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) orang-orang miskin dan masyarakat.

f. Mengembangkan rasa tangungjawab social pada diri seseorang terutama pada mereka yang mempunyai harta.

g. Mendidika manusia untuk berdisiplin menuanikan kewajiban damenyerahkan hak orang lain yang ada padanya.

h. Sarana pemerataan pendapatan untuk mncapai keadilan social.[5]

Kedudukan zakat dalam islam adalah:

a. zakat merupakan cerminan akidah

semakin tinggi akidah seseorang, semakin terasa ringan untuk mengeluarkan zakat. Hal ini karena zakat berbanding lurus dengan keimanan.

b. zakat merupakan rangkaian bangunan keislaman

zakat merupakan suatu rukun sebagaimana rukun islam yang lain. Keislaman seseorang akan menjadi semakin sempurna karenanya.

c. zakat memiliki hubungan yang erat denga shalat

jika shalat merupakan ibadah individual yang langsung berhubungan dengan Allah dalam arti komunikasi (vertikal), maka zakat merupakan ibadah yang berhubungan dengan sesama manusia (horizontal). Zakat merupakan ibadah transendental, artinya selain bermanfaat untuk sesama, zakat juga berpengaruh pada keimanan.

d. zakat merupakan manifesto kepedulian sosial

dengan membayar zakat, seseorang telah mewujudkan perantangungjawab sosial yang sangat epnting. Kesadaran ini merupakan keyakinan akan pentingnya hidup berdampingan secara selaras dan damai penuh cinta kasih. Hal ini dapat menghindarkan terjadinya kecemburuan sosial.[6]

3. Urgenitas Pengelolaan ZIS Secara Profesional

Salahsatu golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) adalah orang-orang yang bertugas mengurus urusan zakat atau disebut amil. Sedangkan dalam surat ar-taubah:103 dijelaskan bahwa zakat itu diambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahik). Yang mengambil dan yang menjemput tersebut adalah para petugas (amil). Sebagaimana firmannya:

خذ من أموالهم صدقة تطهّرهم وتزكيّهم بها وصلّ عليهم إنّ صلوتك سكن لهم والله سميع عليم (103)

Artinya :

‘Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dana mendoalah untuk mereka. Sesunguhnya doa kamu itu (menjadi) ketetraman jiwa bagi mereka. Dana allah maha mendengar lagi maha mengetahui.’

Yang mengambil dan yang menjemput tersebut adalah para petugas amil.

Imam Qurtubi menyatakan bahwa amil itu adalah orang-orang yang ditugaskan (diutus oleh imam/pemerintah) untuk mengambil, menuliskan, menghitung dan mencatatkan zakat yang diambilnya dari para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.[7]

Jenis dana yang dapat dihimpun oleh organisasi pengelola zakat tidak terbatas hanya zakat. Selain zakat, dana yang dihimpun menurut UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat adalah: infak/shadaqah, wasiat, waris, kafarat, wakaf, hibah lembaga lain, hibah pemerintah, dll.

Pengelolaan zakat oleh lembaga pengelola zakat, apalagi yang memiliki hukum formal, akan memiliki beberapa keuntungan[8], anatara lain:

Pertama, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. Kedua, untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki.Ketiga, untuk mencapai efisien dan efektifitas serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat. Keempat, untuk memperlihatka syiar Islam dalam semangat penyelengraan pemerintahan yang islami.

Sebaliknya, jika zakat diserahkan langsung dari muzakki kepada mustahik, meskipun secara hukum syariah adalah sah, akan tetapi disamping akan terabaikanya hal-hal tersebut diatas, juga hikmah dan fungsi zakat terutama yang berkaiatan dengan kesejahteraan umat akan sulit diwujudkan.

Petugas yang menjadi amil tidak boleh sembarangan, karena tanggung jawabnya sangat besar, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti yang di sampaikan oleh Yusuf Qardawi dalam bukunya ‘Fiqh Zakat’, antara lain: Pertama, beragama islam, KeduaKetiga, memiliki sifat amanah dan jujur,Keempat, mengerti dan memahami hukum-hukum zakat yang menyebabkan ia mampu melakukan sosialisasi segala sesuatu yang berkaitandengan zakat kepada masyarakat, Kelima, memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.[9] Dan yang Keenam, amil harus bekerja full time dalam melaksanakan tugasnya, tidak asal-asalan dan tidak pula sambilan.[10] mukallaf,

B. Konsep Pemberdayaan Dhuafa

1. Pengertian Pemberdayaan Dhuafa

2. Urgensi Pemberdayaan Ekonomi Dhuafa

3. Pola-Pola Pembedayaan Ekonomi Dhuafa

C. Konsep Usaha Kecil Dan Menengah

1. Pengertian dan Karakteristik UKM

Pengertian tentang UKM sangatlah beragam, tergantung konsep yang digunakan oleh tiap-tiap Negara. Beragamnya pemahaman mengenai usaha kecil mejadi salahsatu faktor yang membuat sektor ini termarginalkan. Padahal hal tersebut menyangkut kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat, terutama di negara berkembang.

Mengacu pada UU No. 9 tahun 1995, kriteria usaha kecil dilihat dari segi keuangan dan modal yang dimilikinya adalah sbb:

a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

b. Memiliki hasil penjualan paling banyak 1 M /tahun

Untuk kriteria usaha menengah adalah:

c. Untuk sektor industri memiliki total asset paling banyak 5 M

d. Untuk non-industri memiliki asset paling banyak Rp. 5 M (tidak termasuk tanah dan bangunan) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 3 M

Adapun Anderson mengemukakan definisi (pengelompokan kegiatan usaha) ditinjau dari jumlah pekerja sbb:

Usaha kecil

Kecil I-kecil

Kecil II-kecil

1-9 pekerja

10-19 pekerja

Usaha menengah

Besar-kecil

Kecil menengah

Menengah-menengah

Besar-menengah

100-199 pekerja

201-499 pekerja

500-999 pekerja

1000-1999 pekerja

Usaha besar

……..

>2000 pekerja

Tujuan pengelompokan usaha/bisis dapat disebutkan beragam dan pada intinya mencakup empat macam tujuan, antara lain:

a. Untuk keperluan analisis yang dikaitkan dengan ilmu pengetahuan.

b. Untuk keperluan penentuan kebijakan-kebijakan pemerintah.

c. Untuk meyakinkan pemilik modal/pengusaha tentang posisi perusahaannya.

d. Untuk pertimbangan badan tertentu berkaitan dengan antisipasi kinerja perusahaan.[11]

Kriteria umum UKM dilihat dari cirri-cirinya pada dasarnya dianggap sama, yaitu sbb:

1. Struktur organisasi yang sangat sederhana

2. Tanpa staff yang berlebihan

3. Pembagian kerja yang kendur

4. Memiliki hirarki manajerial yang kendur

5. Aktifitas sedikit yang formal dan sedikit menggunakan proses perencanaan

6. Kurang membedakan asset pribadi dari asset perusahaan[12]

UKM menghadapi kendala-kendala dalam mempertahankan atau mengembangkan usahanya (bisnisnya) antara lain dalam hal modal, kurang dalam pengetahuan pengelolaan usaha dan lemah dibidang pemasaran.

2. Peranan UKM Dalam Perekonomian Indonesia

3. Strategi Pembinaan Dan Pengembangan UKM

Tujuan pembinaan UKM adalah:

a. Meningkatkan akses pasar danmemperbesar pangsa pasar.

b. Meningkatkan akses terhadap sumber-sumber modal dan memperkuat struktur modal.

c. Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen.

d. Meingkatkan akses dan pengusaan teknologi.

Strategi pengembangan UKM antara lain adalah melalui kemitraan usaha, bantuan keuangan dan modal ventura.[13]

a. Kemitraan usaha

Pengertian kemitraan usaha adalah hubungan kerja sama udaha diantara berbagai pihak yang sinergis, bersifat sukarela dan berdasarkan prinsip saling membutuhkan,saling mendukung dan saling menguntungkan dengan disertai pembinaan dan pengembangan UKM oleh usaha besar.

Salahsatu bentuk kemitraan usaha yang melibatkan UKM dan usaha besar adalah production linkage. UKIM sebagai pemsok bahan baku dan penolong dalam rangka mengurangi ketergantungan kepada impor, dimana saat ini harga produk impor sangat tinggi karena terdepresiasi.

Kemitraan usaha menguntungkan semua pihak yang bermitra, memperkuat mekanisme pasar dan persaingan usaha yang efisien dan produktif sehingga dapat mengurangi monompoli/monopsomi dan oligopoli/oligopsoni. Keuntungan kemitraan usaha dengan usaha besar bagi UKM adalah dapat turut mengambil manfaat dari pasar, modal, teknogi, manajemen dan kewirausahaan. Usaha besar juga dapat mengambil keuntungan dari keluwesan dan kelincahan usaha kecil sehingga kegiatan usahanya lebih efisien .

Menurut UU No. 9 tahun 1995, pola kemitraan usaha dapat dilakukan beberapa pola:

1) Pola intiplasma adalah hubungan kemitraan antara UKM dan usaha besar, yang didalamnya UKM bertindak sebagai inti dan UKM sebagai plasma. Perusahaan ini melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis dan pemasaran hasil produksi.

2) Pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara UKM dan usaha besar dimana UKM memproduksi komponen yang diperlukan oleh usaha besar sebagai bagian produksinya.

3) Pola dagang umum adalah hubungan kemitraan antara UKM dan usaha besar dimana usaha besar memasarkan hasil produksi UKM dan UKM memasok kebutuhan yang diperlukan usaha besar sebagai mitranya.

4) Pola waralaba adalah hubungan kemitraan dimana usaha besar sebagai pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi merek dagang dan saluran distribusinya kepada penerima waralaba (UKM) dengan disertai bantuan bimbingan manjemen.

5) Pola keagenan adalah hubungan hubungan kemitraan dimana UKM memberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada usaha besar sebagaimitranya.

Tujuan berbagai pola kemitraan usaha tersebut adalah untuk menjalin kerjsama yang harmonis antara usaha besar dan UKM.

b. Bantuan keuangan (permodalan)

Pada umumnya permodalan UKM masih lemah, hal ini turut menentukan keberhasilan strategi pembinaan dan pengembangan dibidang permodalan termasuk bagaimana pemerintah danmasyarakat melaksanakan konsep permodalan untuk membantu UKM yang dimaksud.

Arah kebijakan pengembangan yang khusus memfokuskan pada penyediaan modal perlu menentukan strategi sbb:

1) Memadukan dan memperkuat tiga aspek, yaitu bantuan keuangan, bantuan teknis, dan program penjaminan.

2) Mengoptimalkan penunjukan bank dan lembaga keuangan mikro untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).

3) Mengoptimalkan realisasi business plan perbankan dalam pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK).

4) Bantuan teknis yangefektif, bekerjasama dengan asosiasi, konsultan swasta, perguruan tinggi dan lembaga terkait.

5) Meningkatkan peranan lembaga penjaminan kredit yang ada.

6) Memperkuat lemabaga keuangan mikro untuk melayani masyarakat miskin.[14]

c. Modal ventura

Modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pengembangan dalam bentuk pernyataan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.

Pengembangan untuk modal vetura brbeda dengan bank yangmemebrikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman atau kredit. Usaha modal ventura memberikan pembiayan dengan cara ikut melakuakan penyertaan modal langsung kedalam perusahaan yang dibiayai.

Manfaat pembiayaan modal ventura bagi perusahaan pasangan usaha adalah:

a. Merupakan alternative pembiayaan yang murah, tidak dikenakan beban, karana tidak merupkan kredit/pinjaman.

b. Dengan tambahan modal baru ini dapat meningkatkan kondisi perusahaan untuk mmeperoleh kedit

c. Dengan mitra baru-modal ventura-yang telah mempunyai reputasi baik dikalangan bisnis atau pemerintah akan menarik perusahaan investor mendapat kepercayaan masyarakat, sehingga lebih mudah mengembangkan jaringan niaga yang mapan.

d. Manajemen akan menjadi lebih efisien dan professional.[15]

Terdapat dua jenis pendanaan modal ventura, yaitu sbb:

e. Leverage ventura capital, adalah perusahaan modal ventura yang dalam mendapatkan dengan cara meminjam dari sumber-sumber dana yang ada, yang dapat dikonversikan menjadi saham.

f. Equity ventura capital. Dalam hal ini perusahaan tidak melakukan pinjaman tetapi dari pemegang saham yang digunakan sebagai penyertaan dalam perusahaan investe company.

Sumber dana modala ventura bisa berasal dari investor perorangan, investor perusahaan, investor asuransi dan dana pension.

4. Peranan Strategis LKMS Dalam Pengembangan UKM

Sistem keuangan islam yang berpihak pada kepentingan kelompok mikro sangat penting. Dengan berdirinya bank sayariah yang terus mengalami perkembagan pesat membawa andil yang sangat baik dalam tatanan sistem keuangan di Indonesia.

Bagaimanapun lembaga keuangan bank memiliki sistem dan prosedur yang baku. Sehingga tidak mampu menjangkau masyarakat lapisan bawah dan kelompok mikro. Bank mempunyai banyak sekali pertimbangan, antara lain; karakter (character), kemampuan (ability), modal (capital), bidang usaha (line of busines), rekening, pergaulan sosial, permintaan produksi dll.[16] Dengan prosedur yang panjang dan terkesan rumit, pengusaha mikro dan sektor sektor informal tidak dapat mengakses sumber pendanaan dari bank umum. Sehingga potensi besar yang dimiliki oleh sektor mikro tidak berkembang.

Banyak sektor mikro yang berfikir sangat pragmatis dalam pemenuhan kebutuhan permodalan. Karena kebutuhan mendesak, maka kebanyakan mereka melakukan jalan pintas dengan meminjam ke rentenir dengan konsekuensi bunga yang tinggi. Keadaan ini karena mereka tidak mampu menjangkau prosedu perbankan dan tidak ada lembaga pendamping sehingga menjadikan mereka layak menurut bank (bankable)



[1] Dr. KH. Didin Hafidhuddin dan Drs. Hasan Rifai Alfaridy, Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republika, Jakarta, 1427 h2006 M, h. 5

[2] M. Daud Ali, System Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf, UI Press, Jakarta, 1998 h. 23

[3] Ibid, h. 39

[4] MA. Mannan, Teori Dan Praktek Ekonomi Islam, PT. Dana Bhakti Primayasa, Yogyakarta, 1997

[5] h. 40

[6] Muhammad Ridwan, Manajemen Baoitul Maal wa Tamwil (BMT), UII Press, Yogyakarta, 2004

[7] Al-qurtubi, al-jami’ li ahkam al-qur’an, Beirut libanon, daar el-kutub ‘ilmiyah, 1993 M/1413 H, jilid VIII-VIII, h. 112-113

[8] KH. Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, Gema Insani Press, Jakarta, 2002, h. 126

[9] Yusuf Qardhawi, Fiqh Zakat, Muassasah Risalah, Beirut, 1991, Juz II, h. 586

[10] KH. Didin hafidudin, h. 129

[11] h. 16-17

[12] Dr. Tiktik Sartika Partomo, MS, Dr. Abd. Rachman Soejoedono, Ekonomi Skala Kecil/Menengah & Koperasi, Penerbit Ghalia Indonesia, bogor, 2004 cet. II , hal. 15

[13] h. 30

[14] h. 32

[15] h. 38

[16] DRS. OP. Simorangkir, Pengantar Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor, cet. II, 2004

BAB III

PROFIL MASYARAKAT MANDIRI

A. Sejarah Dan Perkembangan Masyarakat Mandiri

Masyarakat Mandiri (MM) adalah sebuah lembaga nirlaba yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat miskin di pedesaan dan perkotaan. Kelahirannya dibidani oleh Dompet Dhuafa Republika pada tahun 2000. Pada awalnya program MM bernama Program Pengembangan Kemandirian Masyarakat (P2KM). Sejak bulan Juli 2005, MM resmi menjadi lembaga otonom dengan memperkuat visi dan misi sebagai wahana pemberdayaan berbagai komunitas dhuafa atau yang terpinggirkan, sehingga mereka mencapai kemandirian.

MM mencoba menerapkan system mikro kredit dengan memberikan pinjaman kepada mustahik terutama yang mempunyai usaha tapi tidak berkembang. Pinjaman yang diberikan tanpa bunga namun dibayar sesuai jangka waktu yang disepakati dengan jumlah angsuran yang disesuaikan dengan kemampuan mereka.

Kondisi kemiskinan menyebabkan kaum dhuafa atau miskin tak dapat memenuhi kebutuhan dasar secara layak, seperti makanan, kesehatan, perumahan dan pekerjaan. Dalam banyak hal, orang miskin dipaksa untuk hidup dalam situasi tidak manusiawi. Harkat dan martabat sebagai manusia terabaikan, acapkali mendapat perlakuan yang tidak adil dari pihak lain. Keterbatasan informasi membuat orang miskin tidak tahu hak-haknya. Jikapun tahu hak-haknya, mereka tak memiliki posisi tawar untuk menuntut hak-haknya yang telah dilanggar. Kemiskinan juga berpotensi menjebak kaum dhuafa pada berbagai problema sosial.

Kompleksitas problematika kemiskinan, membuat setiap ikhtiar menanggulanginya memerlukan pendekatan komprehensif, integral dan berkelanjutan. Sebentuk upaya yang dipilih MM adalah pengembangan kapasitas kelompok miskin. Konsep ini erat kaitannya dengan konsep pemberdayaan masyarakat. Proses pemberdayaan masyarakat bertitik tolak untuk memandirikan masyarakat agar meningkatkan taraf hidupnya, mengoptimalkan dengan sebaik mungkin sumberdaya alam dan manusia setempat. Maka, di sinilah upaya pendampingan intensif menjadi salah satu pilihan bijak untuk menjalankan proses transformasi kesadaran komunitas untuk berubah dengan sumber daya yang mereka miliki.

B. Visi, Misi Dan Tujuan Lembaga

1. Visi Masyarakat Mandiri

Visi dari Masyarakat Mandiri adalah: “Tumbuhnya komunitas-komunitas yang berdaya dan berkemampuan untuk meningkatkan kualitas kehidupannya, secara mandiri dan berkesinambungan.”

2. Misi Masyarakat Mandiri

a. Memfasilitasi penyadaran komunitas dalam membangun diri dan lingkungan ke arah kehidupan yang lebih berkualitas.

b. Membangun kapasitas kelembagaan lokal.

c. Memfasilitasi terjadinya sinergi peran lintas pelaku (multistakeholder) untuk keberlanjutan sistem mata penghidupan (livelihood system) komunitas.

3. Tujuan Masyarakat Mandiri

a. Tercapainya kemandirian material komunitas sasaran. Yaitu tercapainya kemampuan produktif guna memenuhi kebutuhan hidup dasar (basic needs), serta cadangan dan mekanisme untuk bertahan dalam kondisi krisis.

b. Tercapainya kemandirian intelektual komunitas sasaran. Yaitu terbentuknya kemandirian berpikir, bersikap serta berkesadaran kritis.

c. Tercapainya kemandirian manajemen komunitas sasaran. Yaitu kemampuan komunitas dalam mengelola aksi kolektif untuk mewujudkan kelembagaan lokal yang berkelanjutan, sehingga mampu menjalin kemitraan yang setara lintas pelaku (stakeholder).

C. Struktur Organisasi

Adapun susunan manajemen masyarakat Mandiri adalah sebagai berikut:

Direktur : Nana Mintarti

Volunter : Untung Y. Suropati (comdev),

A.R. Kurniadi (comdev)

Selvy Arifin (alih bahasa)

Achsan Abidin (fotografer)

General Support : Wasi'ah R. Mahary

Team Sutisna Ahmad

Anwar Syam

Manager Program : Tektano Grandyanto Dwi Satrio

Team : Ponco Nugroho

Munipah

Saharti

Peggy Ma’lufatul Badriyah

Rano Karno

Cucu Wiguna

Leni Marlina

Dede Sukiaji

Astri Permatasari

Kamaludin

Sadar

Manager Marketing & : A. Robi

Komunikasi

Team Hery D. Kurniawan (penulis)

D. Program-Program Masyarakat Mandiri

Masyarakat Mandiri memiliki program pemberdayaan masyarakat berdasarkan wilayah dampingan yang meliputi empat sasaran, yaitu:

1. Wilayah Urban (Perkotan)

Program urban yang telah dilakukan diantaranya komunitas usaha mikro makanan jajanan rawan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya di jabodetabek. Para pedagang didampingi dan telah memiliki usaha bersama untuk menunjang kelembagaan local yang dibentuk oleh kelompok (Ikhtiar Swadaya Mitra). Program urban lain adalah pemberdayaan ekonomi berbasis masjid untuk usaha mikro di seputar masjid kota Wisata dan kota Legenda, Jakarta Timur.

2. Wilayah Rural

Implementasi program pemberdayaan ini dilakukan dengan pendekatan pengembangan ekonomi berbasis cluster. Program rural diantaranya pemberdayaan komunitas petani kelapa di Pacitan, Jawa Timur, kampung hayati tahu iwul di Parung dan kampung Itik Terpadu di Tangerang. Juga bekerjasama dengan japan International Cooperation Agency (JICA), dijalankan program revitalisasi posyandu yang ditunjang pemberdayaan ekonomi di desa Kedaung Kronjo, Tangerang. Beberapa desa yang tersebar didaerah Tangerang, bekasi dan Bogor memperoleh pendampingan sejak tahun 2000, dan dua desa diantaranaya memiliki koperasi.

3. Wilayah Kantong Migran

Masyarakat Mandiri juga memiliki program yang khusus berkonsentrasi pada daerah-daerah asal pekerja migran (TKI?TKW). Sasaran program adalah pekerja migran yang telah pulang dan keluarga serta warga potensial menjadi pekerja migran. Program ini diantaranya dijalankan di daerah Sukabumi dan Cianjur; menjangkau usaha mikro dan kecil berbasis pertanian dan kerajinan.

4. Wilayah Recovery

Pemberdayaan ekonomi sangat dibutuhkan bagi komunitas korban bencana alam sebagai bagian dari upaya recovery untuk keberlangsungan hidup mereka. Sejauh ini Masyarakat Mandiri sedang memberikan dampingan bagi komunitas pembatik korban gempa Giriloyo, Imogiri dan Bantul. Korban Tsunami di sekitar Pangandaran dan pantai Ayah, Kebumen-pun tidak ketingalan dari dampingan Masyarakat Mandiri. Pendampingan juga pernah dilakukan pada korban tsunami Aceh, gempa Banggai Kepulauan dan bengkulu.

Adapun komponen programnya meliputi:

1. Pembiayaan usaha mikro berbasis kelompok

2. Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia

3. Pengembangan kelembagaan komunitas

4. Pemupukan modal swadaya

5. Pembangunan jaringan dan sinergi

6. Pengembangan informasi dan teknologi tepat guna


Related Posts by Categories



Comments (5)

nurrahman

October 24, 2010 at 6:26 AM

klo boleh saya ingin memperoleh isi lengkap penelitian tersebut.thx ditunggu kabarnya

Widya Okta

January 17, 2016 at 1:32 AM

Halo, nama saya Widya Okta. dari Indonesia, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, namun mereka masih asli sekali di antara perusahaan pinjaman palsu.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya punya korban jatuhnya penipuan oleh beberapa perusahaan pinjaman online, karena saya membutuhkan pinjaman perusahaan yang jujur.

Saya hampir menyerah tidak sampai saya mencari sebuah nasihat dari seorang teman saya yang disebut saya pemberi pinjaman sangat handal Sandra Ovia Badan Kredit yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar USD 900 juta (Sembilan ratus juta INDONESIAH) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga rendah dari 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan., Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres .

Yakinlah dan yakin bahwa ini adalah asli karena saya memiliki semua bukti pengolahan pinjaman ini termasuk kartu id, Pinjaman dokumen perjanjian dan semua karya kertas. Saya percaya Ibu Sandra Ovia sepenuh hati karena dia telah benar-benar membantu kehidupan saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi perusahaan melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman

Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi cicilan pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan perusahaan seperti yang diarahkan.

Magret Spencer

May 27, 2016 at 5:57 PM

Halo, aku Magret Spencer, pemberi pinjaman uang pribadi, apakah Anda dalam utang? Anda perlu dorongan keuangan? Saya telah didaftarkan dan disetujui. Aku memberikan pinjaman kepada reputasi dan tingkat individu Tersedia dalam 2%. Aku memberikan pinjaman kepada lokal dan internasional untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan dapat membayar kembali pinjaman, di seluruh dunia. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank juga mendukung. Tidak memerlukan banyak dokumen. Jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari reputasi kami.
Anda dapat menghubungi kami melalui Email: magretspencerloancompany@gmail.com

Lady Mia

October 17, 2016 at 8:56 AM

KABAR BAIK!!!

Nama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

Dr Purva Pius

July 14, 2018 at 7:28 PM

Hello Everybody,
My name is Mrs Sharon Sim. I live in Singapore and i am a happy woman today? and i told my self that any lender that rescue my family from our poor situation, i will refer any person that is looking for loan to him, he gave me happiness to me and my family, i was in need of a loan of S$250,000.00 to start my life all over as i am a single mother with 3 kids I met this honest and GOD fearing man loan lender that help me with a loan of S$250,000.00 SG. Dollar, he is a GOD fearing man, if you are in need of loan and you will pay back the loan please contact him tell him that is Mrs Sharon, that refer you to him. contact Dr Purva Pius,via email:(urgentloan22@gmail.com) Thank you.