Peran Bank Syariah dalam Pemberdayaan ekonomi Rakyat

Bank syariah seharusnya menunjukkan peran nyata sebagai lembaga keuangan yang memilki keberpihakan ideologis terhadap perkembangan perekonomian rakyat kecil. Sesuai dengan pesan Al-qur ‘an ”jangan sampai kekayaan hanya beredar dikalangan orang-orang kaya saja diantara kamu” (59:7). Pesan inilah menurut hemat penulis menjadi dasar keberpihkan bank syariah secara ideologis terhadap perekonomian rakyat kecil untuk pemerataan, dimana jenis usaha ini merupakan mayoritas dalam gerak perekonomian Indonesia tetapi seolah terpinggirkan.
Pembedayaan ekonomi rakyat merupakan suatu hal yang wajib dalam setiap perumusan dan keputusan kebijakan perekonomian di Indonesia yang sedang tertimpa krisis. Ekonomi rakyat menurut Revrisond Baswir (1997), adalah situasi perekonomian dimana berbagai kegiatan ekonomi diselenggarakan dengan melibatkan semua partisipasi anggota masyarakat, dimana hasil-hasilnya juga dinikmati oleh anggota masyarakat.
Relevansi ekonomi kerakayatan dengan sektor ekonomi rakyat atau industri kecil adalah bahwa sebagian besar tingkat Industri diIndonesia adalah industri kecil. Menurut hasil publikasi kementrian koperasi, jumlah usaha kecil dan menengah (UKM) tahun 2003 sebanyak 42,3 Juta dan menampung sebanyak 79 juta pekerja artinya kurang lebih 40 % penduduk Indonesia ditampung oleh usaha kecil dan menengah. Sebagai aktor ekonomi mayoritas seharusnya Industri kecil memili akses yang adil dalam proses produksi, distribusi dan konsumsi nasional. Tetapi sejarah perekonomian Indonesia dihadapkan pada kebijakan yang berpihak pada ekonomi usaha besar atau konglomerat, dengan asumsi akan adanya penetesan kekayaan para konglomerat pada industri kecil (trickle down effect) tetapi kenyataannya adalah penguapan keatas dimana sebagian besar rakyat dijadikan objek dalam membiayai ekonomi konglomerat.
Krisis yang melanda Indonesia menyadarkan kita betapa pentingnya memposisiskan peran ekonomi rakyat sebagai kekuatan utama untuk menopang hidup masyarakat, sehingga rakyat tidak hanya dijadiakan objek belas kasihan tetapi diberdayakan sebagai pelaku ekonomi tangguh
Pada perkembangannya UKM memberikan kontribusi yang besar bagi pertumbuhan PDB nasional, sumbangan pertumbuhan PDB UKM lebih tinggi dibandingkan sumbangan pertumbuhan dari Usaha Besar. Pada tahun 2000 dari 4,9 persen pertumbuhan PDB Nasional secara total, 2,8 persennya berasal dari pertumbuhan UKM. Kemudian, di tahun 2003 dari 4,1 persen pertumbuhan PDB Nasional secara total, 2,4 persen diantaranya berasal dari pertumbuhan UKM (Depkop & UKM). Artinya sektor ekonomi rakyat atau ekonomi kecil menjadi penopang utama bagi perkembangan perekonomian nasional, tidak saja mengurangi pengangguran tapi juga menggerakkan sektor produksi diberbagai bidang usaha.
Dibalik peran besar sektor usaha kecil dan menengah dalam menggerakkan perekonomian nasional terutama dalam mengurangi pengangguran, terdapat banyak kendala yang masih tetap dihadapi oleh sebagian besar sektor usaha kecil tersebut.Yang menjadi sebab paling signifikan dalam kelancaran usaha seperti minimnya modal usaha untuk melakukan pengembangan produksi. Melihat Peran Bank Syariah
Beberapa kendala yang dihadapi oleh sektor usaha kecil kerakyatan seperti kekurangan modal, manajemen yang tidak rapi serta tingkat suku bunga bank yang tinggi sehingga tidak memungkinkan bagi usaha kecil untuk melakukan pinjaman karena diwajibkan juga adanya ketersediaan agunan dalam syarat peminjaman kredit perbangkan. Disinilah bank syariah seharusnya menunjukkan peran nyata sebagai lembaga keuangan yang memilki keberpihakan ideologis terhadap perkembangan perekonomian rakyat kecil. Sesuai dengan pesan Al-qur ‘an ”jangan sampai kekayaan hanya beredar dikalangan orang-orang kaya saja diantara kamu” (59:7). Pesan inilah menurut hemat penulis menjadi dasar keberpihkan bank syariah secara ideologis terhadap perekonomian rakyat kecil untuk pemerataan, dimana jenis usaha ini merupakan mayoritas dalam gerak perekonomian Indonesia tetapi seolah terpinggirkan.
Dibandingkan dengan bank konvensional yang menerapkan sistem bunga bagi debitur yang memanfaatkan kredit perbangkan tidak akan berdasarkan pada prinsip-prinsip pemerataan tersebut karena orientasi utama bank konvensional adalah profit (keuntungan). Seperti dikemukakan sebelumnya sangat tidak memungkinkan bagi usaha kecil dan menengah untuk selalu tergantung dengan pembiayaan bank konvensional karena tingkat suku bunga yang tinggi dan sangat memberatkan bagi sektor usaha kecil tersebut.
Dengan mekanisme bagi hasil yang berdasarkan kepercayaan terhadap pengelola usaha maka bank Syariah menjadi alternatif terbaik untuk mendapatkan pembiayaan usaha kecil. Salah satu produk bank syariah, pembiayaan musyaroqah misalnya, menjadi penting untuk ditingkatkan dalam kondisi keterbatasan sumberdaya manajerial usaha kecil dan menengah, disisi akuntansi, industri kecil tidak memiliki sistem pembukuan yang memadai, juga kesulitan dalam dipersifikasi produksi. Karena dalam mekanisme musyarakah bank syariah tidak saja mensuplai modal tetapi juga menyediakan sumberdaya manajemen maka kesulitan-kesulitan tersebut akan dapat teratasi dengan baik oleh kedua belah pihak.
Dengan mekanisme pembiayaan yang tidak memberikan kesulitan kepada debitur (peminjam kredit) dan prinsip-prinsip syariah yang memilki keberpihakan yang jelas terhadap pemerataan perekonomian bagi rakyat banyak, maka bank syariah perlu melakukan kajian terhadap kelemahan-kelemahan yang selama ini dimilki, seperti secara prosedural nasabah merasa kesulitan dalam meminjam dan terlalu asing dengan bank syariah
Kelemahan tersebut seolah mengiringi perkembangan sektor ekonomi kecil yang tersebar diseluruh Indonesia, ditambah lagi terbatasnya jumlah kantor bank syariah sehingga tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan kredit usaha kecil yang menyebar.

Gusti Amri (Pemerhati Ekonomi Kerakyatan) Aktivis HMI cabang Yogyakarta, Asal Teratak, Rumbio Kampar.

Related Posts by Categories



Comments (0)